Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Simpanan Dijamin LPS agar Uang Aman saat Ada Bank Bangkrut

Nasabah harus memperhatikan syarat simpanan dijamin LPS agar dana tetap aman saat ada bank bangkrut.
Ilustrasi bank bangkrut./ Freepik
Ilustrasi bank bangkrut./ Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Pada awal tahun ini kembali terdapat bank bangkrut, yaitu BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda). Nasabah harus memperhatikan syarat simpanan dijamin LPS agar dana tetap aman saat ada bank bangkrut.

Sebagai informasi, BPRS Mojo Artho merupakan bank kedua yang bangkrut pada awal 2024 setelah BPR Wijaya Kusuma pada 4 Januari 2024.

Adapun, pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D,03/2024 tanggal 26 Januari 2024.

Sebelum dicabut izin usahanya, bank ini awalnya bermasalah dan ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif pasa 2020. Seiring berjalannya waktu, bank ini tidak bisa diselamatkan.

Lalu, apa syarat simpanan dijamin LPS agar saat terjadi bank bangkrut, dana nasabah layak bayar?

Nasabah harus mengetahui dahulu simpanan yang dijamin LPS berupa simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Jumlah uang yang dijamin LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank setara dengan 35,1 kali PDB per kapita nasional pada 2020. LPS menyebutkan angka ini jauh di atas rata-rata negara berpendapatan menengah ke atas yang sebesar 6,29 kali PDB per kapita.

Dilansir dari situs resmi LPS, terdapat tiga syarat agar simpanan di bank aman dan dijamin saat terjadi bank gagal.

Syarat Simpanan Dijamin LPS yaitu:

  • Tercatat pada pembukuan bank.
    Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan.
  • Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
    Nasabah perlu meperhatikan tingkat bunga penjaminan LPS. LPS mengimbau nasabah bank agar bijak dalam menerima cashback dari bank.
  • Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Misalnya melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank

Lalu, berapa tingkat bunga LPS saat ini?

Untuk suku bunga LPS atau tingkat bunga penjaminan saat ini ditetapkan sebesar 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum, sedangkan untuk simpanan valas sebesar 2,25%.

Sementara itu, bunga LPS untuk BPR ditetapkan lebih tinggi, yaitu 6,75%. Tingkat bunga penjaminan ini berlaku sejak 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper