Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat dalam kurun waktu 18 tahun, rata-rata terdapat 7 atau 8 bank bangkrut yang mayoritas berupa bank perekonomian rakyat (BPR) per tahunnya.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kondisi ini biasanya bukan gagal karena kondisi ekonomi, tetapi karena kesalahan tata kelola yang dilakukan oleh pengelola.
“Bukan karena ekonomi memburuk atau bukan karena dampak ekonomi ke BPR, tapi utamanya karena fraud di BPR tersebut,” katanya dalam Konferensi Pers KSSK, Selasa (30/1/2024).
Sebagaimana diketahui, sejak awal 2024 tepatnya pada 4 Januari 2024, terdapat satu bank bangkrut di Tanah Air yakni Koperasi BPR Wijaya Kusuma akibat tata kelola yang bermasalah dalam penyaluran kredit maupun penghimpunan dana masyarakat
Lalu, selang tiga minggu kemudian, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) dicabut izin usahanya akibat pengelolaan tidak sehat.
Pencabutan izin BPRS Mojo Artho di Provinsi Jawa Timur dilakukan demi menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Baca Juga
“Pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto [Perseroda] terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024,” tulis OJK dalam dikutip Sabtu (27/1/2024).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia (SPI) yang dirilis OJK, BPR telah menyalurkan kredit Rp140,18 triliun hingga November 2023, naik 9,57% secara tahunan (year on year/yoy).
Aset BPR pun naik 8,35% yoy menjadi Rp193,01 triliun pada November 2023. Sayangnya, kualitas aset BPR memburuk. Tercatat, rasio NPL perbankan rakyat ini membengkak dari 8,49% pada November 2022 menjadi 10,52% pada November 2023.
Adapun, dari penjaminan simpanan, jumlah rekening nasabah Bank Umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada bulan Desember 2023 sebanyak 99,94% dari total rekening atau setara 559.561.629 rekening.
“LPS secara berkelanjutan terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan [TBP] agar tetap akomodatif dan sejalan dengan pemulihan kondisi perekonomian dan kinerja perbankan,” ucap Purbaya.
Sementara, dari sisi penjaminan dan resolusi, kebijakan LPS terus diupayakan untuk memperkuat proses pemulihan ekonomi, menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK) serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.