Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan atau bunga LPS usai rapat Dewan Komisioner yang diselenggarakan pada Senin (29/1/2024).
Sebelumnya, pada periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024 tingkat bunga penjaminan LPS berada di angka 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum dan 2,25% untuk simpanan valas. Sementara, untuk bank perekonomian rakyat (BPR) ditetapkan sebesar 6,75%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tingkat bunga ini berlaku sejak 1 Februari 2024 hingga 31 Mei 2024.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut merupakan tingkat maksimum bunga wajar simpanan perbankan sebagai salah satu kriteria penetapan simpanan layak bayar milik nasabah penyimpan di perbankan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (30/1/2024).
Keputusan tersebut berdasarkan atas pemantauan suku bunga simpanan yang dilakukan LPS. Purbaya menyebutkan terdapat beberapa perkembangan suku bunga pasar simpanan rupiah naik 21 bps dibandingkan dengan penetapan tingkat bunga penjaminan pada September 2023. Sementara suku bunga simpanan valas naik 15 bps ke level pada periode yang sama.
Baca Juga
Keputusan tersebut juga mempertimbangkan kondisi likuiditas perbankan dan stabilitas sistem keuangan. Selain itu, juga upaya untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan intermediasi perbankan, mengantisipasi risiko ketidakpastian pasar keuangan, dan memberikan ruang pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan.
Lebih jauh, Purbaya menambahkan dalam upaya meningkatkan pemahaman tingkat bunga penjaminan, nasabah diimbau agar memperhatikan tingkat bunga penjaminan yang berlaku dan memastikan simpanan di bank masuk ke dalam program penjaminan.
"Ke bank juga diharapkan agar transparan melalui media informasi dan channel bank," katanya.
Sebagai informasi, tingkat bunga penjaminan LPS perlu diperhatikan oleh para nasabah karena menjadi salah satu syarat agar dana nasabah dijamin oleh lembaga ini, yaitu tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Selain itu, syarat lainnya adalah data diri serta daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.