Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat porsi simpanan nasabah yang dijamin di bank umum mencapai 46,99% pada Desember 2023. Sisanya, masih banyak simpanan nasabah yang tidak dijamin LPS.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dilihat dari jumlah rekening simpanan, cakupan penjaminan simpanan LPS sebenarnya memadai.
Tercatat bahwa jumlah rekening nasabah di bank umum yang dijamin LPS mencapai 99,94% atau 559,56 juta rekening pada Desember 2023.
Adapun, jumlah rekening nasabah di bank perekonomian rakyat (BPR) yang dijamin LPS mencapai 99,98% atau 15,63 juta rekening. Hanya sedikit saja rekening nasabah yang tidak dijamin LPS.
Namun, dilihat dari sisi nominalnya, pada Desember 2023 nilai nominal simpanan nasabah di bank umum yang dijamin oleh LPS mencapai 46,99%. Artinya, masih banyak ruang nominal simpanan yang tidak dijamin LPS.
Per November 2023, jumlah nominal simpanan nasabah di bank umum mencapai Rp8.274 triliun. Terdapat Rp3.224 triliun simpanan yang dijamin penuh LPS dan Rp698 triliun simpanan dijamin sebagian oleh LPS. Lalu, ada Rp4.352 triliun simpanan yang tidak dijamin LPS.
Baca Juga
Purbaya mengatakan masih banyaknya nominal simpanan yang tidak dijamin oleh LPS belum tentu menandakan adanya permasalahan.
"Ini belum tentu jelek, karena kita jamin hanya sampai Rp2 miliar. Artinya, sebagian simpanan itu datang dari orang yang cukup kaya, jadi tidak perlu dijamin LPS karena mereka punya kapasitas menilai risiko," tuturnya dalam acara Konferensi Pers Penetapan Tingkat Suku Bunga Penjaminan LPS pada Selasa (30/1/2024).
LPS memang menetapkan nilai simpanan yang dijamin paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Apabila nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan.
Nilai simpanan yang dijamin LPS itu meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.
Selain itu, terdapat sejumlah syarat simpanan yang dijamin oleh LPS, di antaranya:
1. Simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank.
2. Nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS/nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank.
Dalam hal ini, LPS telah menetapkan tingkat bunga penjaminan bank umum, valuta asing (valas), dan BPR masing-masing sebesar 4,25%, 2,25%, dan 6,75% yang berlaku sejak 1 Februari 2024 hingga 31 Mei 2024.
3. Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut.