Bisnis.com, LOMBOK— Perusahaan asuransi jiwa pelat merah PT BNI Life Insurance (BNI Life) membeberkan persiapan perseroan dalam implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025.
Plt. Direktur Utama BNI Life Eben Eser Nainggolan mengungkap bahwa untuk saat ini perseroan belum menggunakan penerapan PSAK 74 pada laporan keuangannya. Pasalnya penerapan PSAK 74 perseroan masih dalam proses User Acceptance Testing (UAT).
“Dan sesuai dengan rencana pada Maret ini akan go live dan paralel run,” kata Eben saat dihubungi Bisnis, Senin (5/1/2024).
Eben mengungkap ada beberapa kendala yang dihadapi dalam penerapan PSAK 74 terutama pemahaman akan standarnya sendiri karena baru pertama kali diterapkan di Indonesia mengadopsi International Financial Reporting Standards (IFRS) 17. Dia mengatakan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki pemahaman atas IFRS 17 masih minim di industri.
“Sehingga cukup sulit untuk sharing knowledge [pengetahuan] dan diskusi jika ada masalah terkait pemahaman IFRS 17,” ungkapnya.
Selain itu, Eben juga menyinggung jangka waktu implementasi yang masih terbatas, sementara aktivitas yang dilakukan banyak karena terkait data dan sistem. Terakhir, biaya yang dibutuhkan untuk implementasi juga cukup besar termasuk kebutuhan biaya konsultan dan sistem.
Baca Juga
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan upaya peningkatan kredibilitas industri asuransi nasional sebagai salah satu program kerja prioritas antara lain dengan memastikan kesiapan para pelaku industri untuk mengimplementasikan PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menyebut masih terdapat beberapa kendala di industri yang perlu mendapat perhatian lebih dalam penerapan PSAK 74 di antaranya kesiapan sistem informasi.
Namun demikian pihaknya yakin aturan tersebut dapat diterapkan tepat waktu. “Dengan dibentuknya steering committee dan tim pelaksana PSAK 74, OJK optimis kendala-kendala tersebut dapat diatasi dengan baik,” kata Ogi dalam keterangan tertulis dikutip 11 Juni 2023.
Di sisi lain, industri asuransi ditargetkan sudah dapat neraca awal dengan menggunakan PSAK 74 pada akhir 2024. OJK menilai bahwa mayoritas perseroan sudah dapat menyusun neraca awal tersebut.
“Perusahaan asuransi yang melakukan penerapan awal PSAK 74 mampu menyajikan laporan keuangan versi terbaru itu secara memadai dan tidak mengalami kesulitan yang berarti dalam penerapan awal tersebut,” kata Ogi.
Adapun penerapan PSAK 74, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) wajib menyampaikan dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan yang ditetapkan oleh Komite Standar Laporan Keuangan, dimana Komite Standar Laporan Keuangan tersebut ditetapkan oleh Keputusan Presiden.