Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 pada bulan depan atau Maret 2024. Seiring dengan itu, nilai kredit restrukturisasi Covid-19 di perbankan pun kian melandai.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan kredit restrukturisasi Covid-19 turus turun mencerminkan sektor riil yang sudah bangkit.
"Kami yakin transisi menuju normalisasi akan berjalan baik didukung dengan pencukupan pencadangan yang dibentuk selama ini," ujarnya dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) pada Selasa (20/2/2024).
Berdasarkan data OJK, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren penurunan menjadi sebesar Rp265,78 triliun per Desember 2023, dibandingkan November 2023 Rp285,32 triliun atau turun Rp19,53 triliun.
Sementara, jumlah nasabah kredit restrukturisasi Covid-19 tercatat sebanyak 1,04 juta nasabah per Desember 2023, turun dibandingkan November 2023 sebanyak 1,14 juta nasabah.
Baca Juga
Adapun, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted atau segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024 adalah 42,3% dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19.
Sebagaimana diketahui, OJK akan mengakhiri kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 pada Maret 2024. Awalnya restrukturisasi kredit Covid-19 direncanakan berakhir pada Maret 2023, namun OJK telah memperpanjang restrukturisasi Covid-19 secara terbatas, yakni kepada tiga segmen dan wilayah tertentu saja hingga Maret 2024.
Tiga segmen yang diperpanjang restrukturisasinya adalah UMKM, penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar. Sementara, berdasarkan wilayah, OJK masih mempertimbangkan bahwa Provinsi Bali belum pulih sepenuhnya dari Covid-19.
Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan dengan akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 dari OJK, bank harusnya sudah lebih siap menanggulangi. Bank pun perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit.
Ancang-Ancang Perbankan
Di sisi lain, sejumlah bank tengah ancang-ancang antisipasi dampak dari berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 tersebut.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) misalnya merespons rencana pemberhentian restrukturisasi kredit Covid-19 pada Maret 2024 dengan menyiapkan soft landing strategy.
"Kami optimistis berakhirnya relaksasi tidak akan terlalu berdampak pada kinerja kualitas kredit maupun kinerja keuangan BRI secara umum," ujar Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi kepada Bisnis pada pekan lalu (15/2/2024).
Selain itu, dalam mengantisipasi pemburukan kualitas aset, BRI menjaga pencadangannya. "Perseroan tetap mengimbangi dengan melakukan pencadangan yang memadai," kata Hendy.
Direktur Risk Management PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) Setiyo Wibowo mengatakan BTN melakukan ancang-ancang menjaga kualitas asetnya di tengah tantangan restrukturisasi kredit Covid-19 yang akan berakhir.
BTN misalnya telah membentuk tim yang menangani khusus restrukturisasi kredit Covid-19. "Ada unit collection tangani tunggakan-tunggakan," tuturnya dalam paparan kinerja pada pekan lalu (12/2/2024).