Bisnis.com, JAKARTA — PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mengungkap bahwa perusahaan pernah melakukan restrukturisasi kredit hingga 73% pada saat masa pandemi.
Direktur Utama PNM Arief Mulyadi mengatakan bahwa kredit macet (non-performing loan/NPL) PNM sempat berada di level 0,1%—0,19%, namun angkanya melonjak akibat restrukturisasi pandemi Covid-19.
“Bayangkan dari 6,4 juta nasabah pada saat pandemi, kami harus restrukturisasi 73%. Ada yang lolos bahkan terus meningkat, ada yang stay, ada yang usahanya berhenti. Ini PR buat kami,” ujar Arief saat ditemui usai acara bertajuk '15 Juta Ibu-Ibu Mekaar' di Jakarta, Senin (12/2/2024).
Meski demikian, Arief menuturkan bahwa restrukturisasi kredit pandemi diharapkan akan rampung secara bertahap tahun ini. Dia juga menyampaikan bahwa seluruh sektor sudah mulai pulih.
“[Restrukturisasi] hampir selesai, bertahap hampir selesai, karena berbeda dengan perbankan, kami bisa memberikan tambahan pembiayaan untuk yang masuk dalam restrukturisasi,” sambungnya.
Sebab, Arief menjelaskan, apabila PNM tidak memberikan tambahan pembiayaan kepada nasabah, maka nasabah tersebut tidak bisa melanjutkan usaha. “Implikasinya juga tidak bisa mengembalikan kewajiban mereka pada kami. Ini konten pemberdayaannya jadi tinggi, tapi kami tetap jaga dalam koridor mitigasi risiko yang baik,” jelasnya.
Baca Juga
Untuk rasio kredit macet, Arief menuturkan bahwa rasio NPL PNM mampu terjaga di level 0,69% secara gross pada 2023. “Ini bagian dari upaya kami memperbaiki dengan intensifikasi, tentunya akan berdampak juga terhadap perbaikan kualitas. Tapi ini sudah suatu angka yang baik,” ujarnya.
Adapun sampai akhir tahun ini, PNM menargetkan dapat menjaga rasio NPL di kisaran 0,5%—0,6%.