Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PNM Bidik Penyaluran Kredit hingga Rp80 Triliun pada 2024

Permodalan Nasional Madani (PNM) memberikan kredit ke masyarakat mikro dengan plafon maksimal Rp20 juta.
Karyawati beraktivitas di kantor PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Jakarta, Senin (27/6). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati beraktivitas di kantor PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Jakarta, Senin (27/6). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — PT Permodalan Nasional Madani (PNM) optimistis dapat menyalurkan kredit senilai Rp80 triliun di sepanjang tahun naga kayu 2024.

Direktur Utama PNM Arief Mulyadi mengatakan bahwa penyaluran kredit yang dibidik perusahaan milik negara itu harus melampaui pencapaian tahun lalu.

“[Target tahun ini] kisaran Rp75 triliun—Rp80 triliun. Tapi kan kami akan siapkan sesuai potensi, target minimalnya harus di atas yang lalu lah,” kata Arief saat ditemui usai acara bertajuk 15 Juta Ibu-Ibu Mekaar di Jakarta, Senin (12/2/2024).

Peningkatan kredit itu seiring dengan target nasabah PNM yang dibidik mencapai 16,5 juta nasabah sampai akhir tahun ini. “Kami akan lebih banyak ke program intensifikasi. Jadi dari yang [nasabah] eksisting ini kami akan tingkatkan layanan dan pemberdayaan, termasuk peningkatan plafon agar usaha mereka tetap bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Adapun per akhir Desember 2023, Arief menuturkan bahwa PNM telah menyalurkan kredit senilai Rp72 triliun dibandingkan tahun sebelumnya hanya Rp68 triliun. PNM juga mencatat terdapat 15,2 juta nasabah aktif pada akhir 2023.

“Yang lebih membanggakan buat kami bahwa 15,2 juta itu tidak termasuk yang 1,2 juta nasabah yang sudah naik kelas. Ini bagian dari nilai tambah yang bisa kami berikan pada nasabah setelah kami bergabung dalam holding ultra mikro (UMi),” ungkapnya.

Plafon Pinjaman Kredit di PNM

Sementara itu, Arief menambahkan bahwa sampai dengan saat ini PNM masih memberikan plafon maksimal hingga Rp20 juta.

“Sementara kami masih mengacu Peraturan Menteri Keuangan ultra mikro Rp20 juta, kami juga harus mempertimbangkan regulasi kami POJK No 16/1999, ini POJK [tentang] Pengawasan PT PNM Persero. Itu ada micro financing ratio yang outstanding nasabah rata-rata di bawah 10 juta harus 50%, kami harus jaga itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arief menuturkan bahwa pemberian plafon kredit ke nasabah PNM dilihat dari perkembangan usaha dari pelaku UMi agar tidak terjadi over financing. “Pembiayaan yang kami berikan betul-betul untuk modal usaha,” ungkapnya.

Untuk itu, Arief menilai pemberian plafon hingga Rp20 juta disebut masih cukup karena leverage ratio.

“Sementara kami rasa masih cukup karena leveraging kami masih ada ruang untuk fundraising, LDR kami masih di angka 5,2%, masih jauh. Terus ada suntikan tambahan dari laba ditahan kan ekuitas makin naik,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper