Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekuitas Asuransi Umum dan Reasuransi Naik Sepanjang 2023

AAUI mencatat ekuitas industri asuransi umum dan reasuransi mengalami kenaikan sepanjang 2023.
Karyawan beraktifitas di dekat deretan logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Selasa (22/9/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan beraktifitas di dekat deretan logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Selasa (22/9/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat kenaikan ekuitas industri asuransi umum dan reasuransi sepanjang 2023. Adapun ekuitas industri asruansi umum mengalami kenaikan Rp17,8 triliun menjadi Rp88,5 triliun sepanjang 2023.

Pada 2022 ekuitas industri asuransi umum hanya mencapai Rp70,7 triliun. Sementara untuk reasruansi ekuitasnya mencapai Rp8,3 triliun, yang mana naik Rp1,7 triliun dibandingkan 2022 yang hanya Rp6,6 triliun. 

“Secara ekuitas pertumbuhan modal dari asuransi umum terlihat cukup baik naik hampir Rp18 triliun, reasuransi naik dari Rp6,6 triliun menjadi Rp8,3 triliun,” kata Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Statistik & Riset Trinita Situmeang dalam konferensi pers di Maipark Ballroom Kuningan, Jakarta, Rabu (28/2/2024). 

Sementara total ekuitas industri asuransi mencapai Rp287,2 triliun, atau naik dibandingkan pada 2022 yang hanya Rp259,3 triliun.

Asuransi jiwa berkontribusi paling besar yakni 44,1% dengan total ekuitas mencapai Rp126,6 triliun yang naik dibandingkan Rp102,9 triliun pada 2022. Sementara asuransi umum dan reasuransi masing-masing menyumbang 30,8% dan 2,9%. 

Untuk lebih detail berdasarkan kelompok ekuitasnyaper 2022, ada sekitar 17 perusahaan asuransi umum yang memiliki ekuitas di atas Rp1 triliun, sementara asuransi jiwa jumlahnya 22 perusahaan.

Untuk ekuitas yang mencapai Rp500 miliar sampai Rp1 triliun, terdapat tujuh perusahaan asuransi umum dan lima asuransi jiwa. 

Sementara yang ekuitasnya mencapai Rp200–500 miliar, untuk asuransi umum ada 29 perusahaan, sementara asuransi jiwa 12 perusahaan. 

Untuk perusahaan asuransi umum yang ekuitasnya masih berada dikisaran Rp100–200 miliar mencapai 16 perusahaan. Sementara perusahaan asruansi jiwa hanya 9 perusahaan. Sementara ekuitas di bawah Rp100 triliun masing-masing dua untuk asuransi umum dan empat asuransi jiwa. 

Sementara untuk reasuransi, dari total delapan perusahaan hanya satu yang ekuitasnya di atas Rp2 triliun. Sementara untuk yang mencapai Rp1 triliun–2 triliun hanya ada dua, begitu juga yang ekuitasnya antara Rp500 miliar sampai R1 triliun. Sisanya adalah masih di bawah Rp500 miliar. 

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur terkait dengan peningkatan ekuitas industri asuransi dan reasuransi secara bertahap pada 2026 dan 2028 melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.

Ekuitas perusahaan asuransi naik menjadi Rp250 miliar pada 2026, dari semula Rp100 miliar, sementara perusahaan reasuransi menjadi Rp500 miliar.  Bagi perusahaan asuransi syariah Rp100 miliar dan reasuransi syariah, yakni Rp200 miliar pada 2026. 

Artinya masih ada sekitar 18 perusahaan asuransi umum dan 11 perusahaan asuransi jiwa yang memiliki pekerjaan rumah untuk mencapai target ekuitas Rp250 miliar pada 2026. Sementara perusahaan reasuransi yakni tiga perusahaan di bawah Rp500 miliar. 

Pada 2028, ketentuannya akan berbeda di mana OJK melakukan pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan ekuitasnya. Pengelompokan perusahaan asuransi tersebut akan terbagi menjadi dua kelas yang dinamakan dengan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE), yaitu terdiri dari KPPE 1 dan KPPE 2. 

Di mana perusahaan asuransi yang berada dalam KPPE 1 wajib memiliki ekuitas minimum paling sedikit Rp500 miliar, sementara untuk perusahaan reasuransi yakni Rp1 triliun. Lalu Rp200 miliar bagi perusahaan asuransi syariah, dan Rp400 miliar untuk perusahaan reasuransi syariah. Untuk KPPE 2, perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum Rp1 triliun pada 31 Desember 2028.  

Sementara untuk perusahaan reasuransi yakni Rp2 triliun. Bagi perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah masing-masing ekuitas minimumnya yakni Rp500 miliar dan Rp1 triliun. Perusahaan yang nantinya masuk ke dalam KPPE 1 akan menawarkan produk asuransi atau asuransi syariah yang sederhana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper