Bisnis.com, JAKARTA - Tahun 2024 baru berjalan tiga bulan, namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha tujuh bank bangkrut. Deretan bank bangkrut itu mulai dari Koperasi BPR Wijaya Kusuma dari Madiun hingga PT BPR Aceh Utara.
Terbaru, PT BPR Aceh Utara bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas mencabut izin usaha BPR Aceh Utara mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam pengumumannya pada Senin (4/3/2024).
Sebelum dicabut izin usahanya oleh OJK, bank yang beralamat di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh ini telah melalui serangkaian upaya penyehatan. Namun, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Aceh Utara dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya.
Alhasil, dengan bangkrutnya BPR Aceh Utara, maka jumlah bank bangkrut di Indonesia pada tahun ini bertambah menjadi tujuh bank. Sebelum BPR Aceh Utara, OJK juga telah mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma sepanjang tahun ini. Padahal, 2023 baru berjalan tiga bulan.
Sementara, pada tahun lalu, terdapat empat bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 129 bank bangkrut di Tanah Air.
Baca Juga
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan biasanya rata-rata setiap tahun terdapat sekitar tujuh bank bangkrut di Indonesia. Sementara, tahun ini saja jumlah bank bangkrut sudah mencapai rata-rata per tahunnya.
"Tahun ini mungkin saja [jumlah bank bangkrut] melampaui rata-rata," tuturnya setelah acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) pada bulan lalu (20/2/2024).
Adapun, deretan bank bangkrut yang dicabut izinnya oleh OJK merupakan bank yang berkutat dengan masalah fraud. "Kalau mereka lakukan fraud, kita akhiri dengan cepat. Saya tidak mau membiarkan utak-atik penyehatan dan lainnya," jelas Dian.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedy Alamsyah juga mengatakan BPR yang dicabut izinnya oleh OJK, bukan karena alasan bisnis, tetapi karena adanya fraud. "Semua pelaku Industri saya yakin tidak pernah mengharapkan atau menginginkan bisnisnya ditutup karena ada tindakan yang merugikan bank," ujar Tedy.
Berikut deretan bank yang bangkrut dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan pada 2024:
- PT BPR Aceh Utara
Sebelum dicabut izin usahanya oleh OJK, bank yang beralamat di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh ini telah melalui serangkaian upaya penyehatan. Namun, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Aceh Utara dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya.
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menyebut proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Aceh Utara dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 4 Maret 2024.
- PT BPR EDCCASH
Sebelum dicabut izin usahanya oleh OJK, bank yang beralamat di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten itu telah masuk dalam status pengawasan bank dalam penyehatan OJK sejak 31 Maret 2023.
Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan bank dalam resolusi.
Karena Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR EDCCASH dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
- Perumda BPR Bank Purworejo
Bank yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah ini dicabut izin usahanya oleh OJK berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.
Sebelumnya, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan bank dalam penyehatan per 31 Maret 2023. Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan bank dalam resolusi.
OJK juga telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR termasuk kuasa pemilik modal untuk melakukan upaya penyehatan, namun hal tersebut tidak bisa dijalankan.
LPS pun memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya.
- PT BPR Bank Pasar Bhakti
OJK mencabut izin usaha bank tersebut karena bermasalah dalam tingkat kesehatannya. BPR Bank Pasar Bhakti sudah lama didirikan, yakni pada tanggal 20 Oktober 1971.
Per 2020, BPR Bank Pasar Bhakti mencatatkan aset Rp59,91 miliar dengan jumlah kredit yang disalurkan Rp47,62 miliar.
Dari sisi pendanaan, BPR tersebut telah meraup tabungan dari nasabah senilai Rp11,97 miliar dan produk deposito Rp31,45 miliar.
- PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
Pada awal bulan ini PT BPR Usaha Madani Karya Mulia yang berbasis di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah juga dicabut izin usahanya oleh OJK. Bank tersebut telah beroperasi lama dengan menggunakan izin prinsip per 8 Agustus 2006.
Pencabutan izin usaha bank mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.
LPS memutuskan untuk tidak menjalankan penyelamatan terhadap BPR tersebut dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya. LPS pun akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
Bank ini awalnya bermasalah dan ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif pada 2020. Seiring berjalannya waktu, bank tak bisa diselamatkan.
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024 bank dicabut izinnya oleh OJK.
- Koperasi BPR Wijaya Kusuma
Bank yang beralamat di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kec. Taman, Kota Madiun ini dicabut izin usahanya oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma.
Sebelumnya, bank tersebut mengalami masalah tata kelola dan berstatus bank dalam penyehatan serta bank dalam resolusi.