Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! Ada Bank Bangkrut Baru di Aceh, Gimana Nasib Simpanan Nasabah?

BPR Aceh Utara yang berlokasi Lhokseumawe, Provinsi Aceh menambah deretan bank bangkrut baru di Indonesia.
Ilustrasi bank bangkrut./ Freepik
Ilustrasi bank bangkrut./ Freepik

Bisnis.com, JAKARTA -- Jumlah bank bangkrut di Indonesia bertambah lagi. PT BPR Aceh Utara yang berlokasi Lhokseumawe, Provinsi Aceh menambah daftar bank perekonomian rakyat (BPR) yang bangkrut atau izinnya dicabut. 

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Aceh Utara, Lhokseumawe, Provinsi Aceh. 

Itu artinya, dalam bulan ketiga tahun ini sudah ada tujuh bank bangkrut di Indonesia yang izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menyebut proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Aceh Utara dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 4 Maret 2024.

 “Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Aceh Utara, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (4/3/2024)

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. 

Adapun, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Dia menyebutkan bahwa nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Aceh Utara atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Aceh Utara. 

“Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Aceh Utara dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS,” imbuhnya.  

Dimas juga menghimbau agar nasabah PT BPR Aceh Utara tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. 

"Nasabah untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper