Respons Bankir dan Pengamat
Direktur Kepatuhan Bank Oke Efdinal Alamsyah pun menilai terbitnya aturan ini adalah suatu yang baik. Hal ini lantaran, nasabah ataupun debitur bakal mendapatkan informasi mengenai suku bunga yang dikenakan oleh suatu bank, sehingga para debitur bisa memilih bank yang diinginkan. Alhasil, persaingan antarbank juga makin sehat.
“Bank Oke sebagai bank yang diawasi OJK. Jika ini sudah menjadi ketentuan OJK, tentu kami juga harus mentaatinya,” ujarnya pada Bisnis, Rabu (13/3/2024).
Dia pun membeberkan bahwa tidak ada persiapan khusus dari perseroan dalam menyambut aturan ini. Apalagi sebelumnya pun sudah ada ketentuan mengenai publikasi SBDK
“Selama ini kan memang dilakukan perhitungan terhadap komponen-komponen tersebut [salah satunya overhead cost], cuma tidak diumumkan saja,” imbuhnya.
Senada, Direktur Risk Management BTN Setiyo Wibowo pun menyambut baik. Pasalnya, perbankan merupakan industri paling transparan sekaligus salah satu yang highly regulated business
“Kita mendukung lah pasti. Bank kan industri yang paling transparan,” ujarnya pada Bisnis singkat.
Baca Juga
Pada saat dihubungi terpisah, Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan juga mengamini tujuan dari aturan ini untuk mengendalikan margin bunga bersih dan makin membuat nasabah teredukasi soal komponen dalam penetapan suku bunga.
Trioksa menyebut transparansi akan membuat masyarakat memilih bank dengan bunga yang rendah, hingga tercipta NIM yang terkendali.
Akan tetapi, dia mengingatkan, di tengah proses perilisan aturan baru ini, regulator perlu menaruh perhatian dalam mekanisme aturan seberapa jauh transparansi yang perlu dipublikasikan perbankan.
"Sehingga ketika publikasi dilakukan tidak membuat yang rahasia di bank juga diketahui oleh masyarakat, [perlu diatur] seberapa detail komponen yang perlu dipublikasikan," tuturnya pada Bisnis.