Bisnis.com, JAKARTA— PT Axa Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) meluncurkan produk asuransi syariah terbaru, Asuransi Perlindungan Amanah Syariah, Selasa (19/3/2024).
Produk asuransi tersebut merupakan salah satu alternatif yang menyediakan manfaat meninggal dunia, penyakit kritis, hingga manfaat akhir masa asuransi hingga 115%
“Hari ini kami akan memperkenalkan produk baru yang bernama Asuransi Perlindungan Amanah Syariah. Produk ini memberikan risiko perlindungan bukan hanya kematian saja, tapi juga perlindungan penyakit kritis, perlindungan dirawat di rumah sakit, dan tidak perlu khawatir uangnya hilang,” kata Presiden Direktur AXA Mandiri Handojo G. Kusuma dalam acara peluncuran di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Lebih lanjut, Direktur AXA Mandiri Uke Giri Utama menjelaskan Asuransi Perlindungan Amanah Syariah dilengkapi dengan manfaat perlindungan 77 kondisi kritis, serta manfaat rawat inap harian, ICU hingga pemulihan.
Uke mengatakan produk asuransi tersebut juga menggunakan manfaat akhir masa asuransi hingga 115% dari dana kontribusi dasar yang telah dibayarkan jika tidak ada klaim selama masa asuransi.
Manfaat lain Asuransi Perlindungan Amanah Syariah adalah fitur badal haji dan wakaf.
Baca Juga
Badal haji bisa dimanfaatkan ketika pemegang polis tidak dapat menunaikan ibadah haji karena meninggal dunia dengan dialihkan ke orang lain. Sementara wakaf yang bisa disalurkan bernilai hingga 45% dari nilai santunan asuransi.
“Terakhir dan juga penting Asuransi Perlindungan Amanah Syariah memberikan layanan berupa pemulasaran jenazah untuk wilayah Jabodetabek bagi nasabah yang memilih fitur wakaf. Melalui produk ini, nasabah bisa memilih proteksi sesuai kebutuhan sekaligus mendapat berkah berlimpah,” kata Uke.
Dengan produk ini, pemegang polis juga mendapatkan surplus underwriting dana tabarru sela
Dana tabarru merupakan kumpul
Melalui dana tabarru pemegang polis dapat menolong pemegang polis lainnya saat terjadi risiko.
Terakhir, asuransi Perlindungan Amanah Syariah terdiri dari plan basic, plan plus dan plan max.
Pilihan masa pembayaran kontribusi lima tahun untuk mendapatkan perlindungan selama delapan tahun atau masa masa pembayaran kontribusi 10 tahun untuk mendapatkan perlindungan selama 15 tahun.
Untuk plan basic, peserta akan mendapatkan manfaat meninggal dunia dan manfaat akhir asuransi.
Untuk plan plus peserta akan mendapatkan manfaat meninggal dunia, manfaat akhir asuransi dan manfaat perlindungan dari 77 kondisi kritis.
Sedangkan untuk pemilik polis plan max akan mendapatkan manfaat meninggal dunia, manfaat akhir asuransi dan manfaat perlindungan dari 77 kondisi kritis, dan manfaat rawat inap harian, ICU hingga pemulihan.