Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Axa Mandiri Pastikan Ikuti Aturan Spin Off UUS pada 2026

AXA Mandiri mengumpulkan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) atau spin-off pada Desember tahun lalu.
Karyawan melayani nasabah AXA Mandiri di  Jakarta, Rabu (3/1/2021). Bisnis/Abdurachman
Karyawan melayani nasabah AXA Mandiri di Jakarta, Rabu (3/1/2021). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA— PT Axa Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) memastikan pihaknya akan memenuhi aturan spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) pada 2026. Hal tersebut berdasarkan batas waktu yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Direktur AXA Mandiri Uke Giri Utama bahkan menyebut perseroan telah mengumpulkan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) atau spin-off pada Desember tahun lalu. 

“Tahun lalu kami sudah submit [RKPUS] kepada OJK. Kami pastinya mengikuti sesuai kaidah OJK,“ kata Uke dalam acara peluncuran Asuransi Perlindungan Amanah  Syariah di Jakarta, Selasa (19/3/2024). 

Uke menambahkan pihaknya juga mempersiapkan beberapa hal untuk melakukan spin-off UUS. Termasuk merekrut konsultan untuk persiapan pemisahan tersebut. 

Pihaknya ingin memastikan bahwa pada saatnya perusahaan syariah yang berdiri adalah sehat. Serta berkontribusi kepada nasabah asuransi di Indonesia. 

Dalam laporan keuangan syariah perusahaan per Februari 2024, UUS perseroan memiliki ekuitas dana sebanyak Rp999 miliar. Angka tersebut cukup kuat untuk mendirikan perusahaan syariah atau pemisahan UUS. 

Pasalnya menurut Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023, ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi UUS perusahaan asuransi dan Rp200 miliar bagi UUS perusahaan reasuransi, berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir yang diaudit oleh akuntan publik.

Selain itu, pelaksanaan pemisahan unit syariah juga memenuhi ketentuan berikut: 

a. tidak mengurangi hak pemegang polis dan peserta

b. tidak menyebabkan:

1. Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah;

2. Perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah; dan

3. Perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi Syariah yang menerima pengalihan portofolio kepesertaan, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

Adapun spin-off dilakukan untuk berbagai tujuan di antaranya memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi dan reasuransi, serta menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien. Selain itu juga memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia, serta melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper