Bisnis.com, JAKARTA — PT Axa Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) siap mengimplementasikan Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 Kontrak Asuransi pada Januari 2025 di Indonesia.
Axa Mandiri menyebutkan sebagai perusahaan joint venture, perseroan sudah lebih dulu menerapkan Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) 17 dalam pelaporan kepada induk di Prancis.
Sebagai informasi, Axa Mandiri merupakan perusahaan asuransi jiwa patungan antara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) dengan kepemilikan saham sebesar 51% dan National Mutual International Pty. Limited di bawah AXA Group dengan kepemilikan sebesar 49% .
“Kalau kami perusahaan asuransi yang joint venture begini, yang namanya PSAK 117 secara internalnya sudah kami terapkan untuk pelaporan ke induk, ke Prancis,” kata Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani saat ditemui usai peluncuran produk asuransi syariah Asuransi Perlindungan Amanah Syariah di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Rudy mengatakan bahwa implementasi PSAK 117 yang merupakan adopsi IFRS 17 bukan sesuatu yang baru karena sudah lebih dulu menerapkan ke perusahaan induk. Dalam penerapannya, dia mengatakan tentunya bukan tanpa tantangan.
Terutama terkait Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih terbatas, di mana yang memiliki keahlian dalam bidang aktuaria di Indonesia belum banyak. Selain itu penerapan sistem PSAK 117 juga menjadi tantangan.
Baca Juga
Kendati demikian, Rudi mengatakan pihaknya meyakini penerapan laporan keuangan yang baru ini merupakan langkah yang baik untuk industri asuransi di Indonesia. Terutama untuk memberikan transparansi kepada masyarakat.
“Jadi kan [nanti] jelas yang mana menjadi pemasukan, mana yang jadi penerimaan preminya. Itu bisa lebih transparan,” tuturnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga meminta perusahaan asuransi untuk melakukan parallel run PSAK 117 paling lambat triwulan II/2024. Regulator juga menargetkan pada triwulan I 2024, seluruh perusahaan asuransi menyampaikan laporan saldo awal akun aktiva, liabilitas dan ekuitas untuk posisi 1 Januari 2024. Nantinya saldo awal tersebut digunakan sebagai dasar untuk pelaksanaan parallel run.
“Perusahaan asuransi wajib untuk melaporkan progress bulanan pengembangan/pembangunan sistem dan teknologi informasi untuk implementasi PSAK 117,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu (25/2/2024).
Ogi juga tidak memungkiri kendala utama dalam persiapan implementasi adalah proses pengembangan/pembangunan sistem CSM (engine) yang rumit sehingga dapat menyebabkan parallel run mengalami penundaan waktu. Namun demikian, dia menyebut regulator memastikan akan terus mendorong dan mendukung implementasi PSAK 117 secara tepat waktu pada Januari 2025.