Bisnis.com, JAKARTA - Sudah ada 129 bank bangkrut di Indonesia sejak 2005 hingga saat ini. Triliunan dana nasabah telah diselamatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tetapi masih ada ratusan miliar gagal terselamatkan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan rata-rata tiap tahunnya terdapat 7 sampai dengan 8 bank bangkrut di Indonesia. Adapun, sepanjang tahun ini sudah ada 7 bank bangkrut di Indonesia. Padahal, 2024 baru berjalan 3 bulan.
Terbaru, PT BPR Aceh Utara bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Sebelum BPR Aceh Utara, OJK juga telah mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma sepanjang tahun ini.
Sementara, pada tahun lalu, terdapat empat bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 129 bank bangkrut di Tanah Air.
Sejak 2005, hampir kesemua bank bangkrut merupakan bank perekonomian rakyat (BPR). Hanya satu bank umum yang bangkrut di Indonesia yakni Bank Century.
Purbaya mengatakan kebanyakan dari bank bangkrut di Indonesia terjadi karena fraud. "Bukan karena pengaruh ekonomi yang jelek, tapi karena memang mismanagement dan disalahgunakan oleh pemilik," katanya pada beberapa waktu lalu di Jakarta.
Baca Juga
Adapun, dalam menghadapi bank bangkrut tersebut LPS bergerak menyelamatkan simpanan nasabahnya. Sejak 2005 hingga 29 Februari 2024, sudah ada Rp2,23 triliun dana nasabah yang diklaim dan layak bayar.
Meski begitu, masih ada Rp379 miliar simpanan nasabah yang tidak layak bayar sehingga gagal terselamatkan. Khusus di BPR, ada Rp224 miliar simpanan nasabah yang tidak layak bayar.
Terdapat sejumlah alasan tidak layak bayarnya simpanan nasabah di bank bangkrut. Salah satu alasan misalnya nasabah mendapatkan bunga simpanan di atas bunga ketentuan LPS.
Dalam hal ini, LPS telah menetapkan tingkat bunga penjaminan bank umum, valuta asing (valas), dan BPR masing-masing sebesar 4,25%, 2,25%, dan 6,75% yang berlaku sejak 1 Februari 2024 hingga 31 Mei 2024.
"Ke depannya program LPS meyakinkan bank dan nasabah tidak memberikan bunga yang tinggi di atas bunga penjaminan," kata Purbaya.
Selain itu, masih banyak nasabah yang menyimpan dananya di bank dengan nilai nominal di atas Rp2 miliar. Sementara, LPS hanya menetapkan nilai simpanan yang dijamin paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih juga mengatakan alasan lainnya simpanan nasabah tidak layak bayar adalah karena simpanannya tidak tercatat di bank.
"Kami sering sosialisasi pastikan aliran dana yang masuk harus tercatat, karena seringkali di pedesaan terutama, nasabah hanya menitipkan tabungan. Ini membuat seringkali tidak tercatat," ujar Lana dalam acara Bloomberg Technoz Economic Outlook 2024 pada bulan lalu (7/2/2024).
Selain itu, simpanan nasabah tidak layak bayar adalah karena nasabah memiliki riwayat kredit macet. LPS sendiri memberikan syarat klaim simpanan nasabah di bank bangkrut, salah satunya tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut.