Bisnis.com, JAKARTA - Menukarkan uang di bank ternyata ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diikuti.
Mendekati Idulfitri, biasanya masyarakat berbondong-bondong melakukan penukaran uang baru di bank.
Penukaran uang baru tersebut harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Apabila uang yang hendak ditukarkan rusak, maka harus memenuhi beberapa kriteria.
Pasalnya tak semua uang bisa ditukarkan. Bank Indonesia memberikan syarat menukarkan uang baru sebagai berikut.
Syarat Menukarkan Uang Baru di Bank Indonesia
Salah satu syarat yang diberikan oleh BI yakni ciri uang yang ditukarkan harus bisa dikenali keasliannya.
Berikut syarat menukarkan uang rupiah di Bank Indonesia:
Baca Juga
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah
Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
Limit Penukaran Uang Baru
Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang yang disediakan.
Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah yakni:
- Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam
- Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia, misalnya sebanyak 300 (tiga ratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas