Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat dan Limit Tukar Uang Baru di Bank Indonesia, Ada Batasan Rusaknya Lho

Berikut syarat dan limit jumlah uang yang akan ditukarkan di Bank Indonesia.
Tampilan uang baru pecahan Rp1.000, Rp2.000, dan Rp5.000. /Bisnis-Muhammad Khadafi
Tampilan uang baru pecahan Rp1.000, Rp2.000, dan Rp5.000. /Bisnis-Muhammad Khadafi

Untuk menukarkan uang baru secara offline dapat dilakukan secara langsung di bank dan mobil kas keliling.

Bawa kartu identitas seperti KTP dan memiliki rekening bank. Jangan lupa juga untuk perhatikan limit penukaran uang.

Penukaran bisa dilakukan secara online dengan mendaftarkan diri melalui PINTAR BI

1. Kunjungi situs pintar.bi.go.id di browser atau login aplikasi PINTAR BI

2. Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'

3. Pilih tempat dan jadwal penukaran uang baru

4. Lengkapi data diri seperti Nama Lengkap, NIK, Nomor Telepon, dan Email

5. Masukkan nominal uang yang ingin ditukarkan

6. Klik 'pesan' hingga muncul bukti pemesanan jadwal penukaran uang

Setelah itu, jangan lupa susun uang yang ingin ditukarkan dengan format searah tahun emisi dan pecahan.

Uang disusun searah dan dipisahkan antara uang yang masih layak edar dan yang tidak.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper