Untuk menukarkan uang baru secara offline dapat dilakukan secara langsung di bank dan mobil kas keliling.
Bawa kartu identitas seperti KTP dan memiliki rekening bank. Jangan lupa juga untuk perhatikan limit penukaran uang.
Penukaran bisa dilakukan secara online dengan mendaftarkan diri melalui PINTAR BI
1. Kunjungi situs pintar.bi.go.id di browser atau login aplikasi PINTAR BI
2. Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'
3. Pilih tempat dan jadwal penukaran uang baru
Baca Juga
4. Lengkapi data diri seperti Nama Lengkap, NIK, Nomor Telepon, dan Email
5. Masukkan nominal uang yang ingin ditukarkan
6. Klik 'pesan' hingga muncul bukti pemesanan jadwal penukaran uang
Setelah itu, jangan lupa susun uang yang ingin ditukarkan dengan format searah tahun emisi dan pecahan.
Uang disusun searah dan dipisahkan antara uang yang masih layak edar dan yang tidak.