Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awal 2024, Ada 9 Bank Bangkrut! Ini Syarat Uang Nasabah Tetap Aman

Berikut syarat agar simpanan uang nasabah tetap aman meski ada bank bangkrut.
Ilustrasi perbankan dan sistem keuangan
Ilustrasi perbankan dan sistem keuangan

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah izin usaha bank di Tanah Air dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini alias menjelang Lebaran. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun membeberkan bahwa nasabah tidak perlu khawatir kehilangan dana yang disimpan selama layak bayar.

Sebagaimana diketahui, saat ini ada dua bank yang merupakan bank perekonomian rakyat (BPR) dicabut izinnya oleh OJK.

Misal, PT BPR Bali Artha Anugrah yang dicabut izinnya oleh OJK mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.

Dua hari sebelumnya, PT BPR Sembilan Mutiara di Sumatera Barat bangkrut dan dicabut izinnya oleh OJK mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.

Alhasil, sepanjang tahun berjalan sudah ada 9 bank bangkrut yang tutup di Indonesia yakni PT BPR Bali Artha Anugrah, PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank usai pencabutan oleh OJK, maka LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (8/4/2024).

Syarat Uang Nasabah Tetap Aman saat Bank Bangkrut:

Dilansir dari situs resmi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), terdapat tiga syarat agar simpanan di bank aman dan dijamin LPS saat terjadi bank gagal. Syarat penjaminan LPS yaitu: 

1. Tercatat pada pembukuan bank.

Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan. 

2. Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan

LPS Nasabah perlu meperhatikan tingkat bunga penjaminan LPS. LPS mengimbau nasabah bank agar bijak dalam menerima cashback dari bank. 

3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Misalnya melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank.

Berapa suku bunga LPS terbaru? 

Untuk suku bunga LPS atau tingkat bunga penjaminan periode 1 Februari 2024 hingga 31 Mei 2024 suku bunga yang ditetapkan adalah sebesar 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum, sedangkan untuk simpanan valas sebesar 2,25%. Sementara itu, bunga LPS untuk BPR ditetapkan lebih tinggi, yaitu 6,75%. 

Lalu, simpanan yang dijamin LPS sendiri meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. 

Simpanan yang dijamin mencakup pula simpanan yang berasal dari bank lain. Tak hanya itu, nilai simpanan yang dijamin LPS mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha Bank.

Perlu diketahui, sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank paling banyak senilai Rp2 miliar. 

Adapun, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah dalam satu bank adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening simpanan pada bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account).

Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening.

Dalam hal nasabah memiliki rekening tunggal dan rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang terlebih dahulu diperhitungkan adalah saldo rekening tunggal.

Kemudian, dalam hal nasabah memiliki rekening yang dinyatakan secara tertulis diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain (beneficiary) yang bersangkutan.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper