Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha bank bangkrut di Indonesia, terbaru PT BPR Bali Artha Anugrah. Alhasil, sudah ada 9 bank bangkrut di Indonesia.
OJK mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam pengumumannya pada Kamis (4/4/2024).
Bank yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali ini telah mendapat sorotan dari OJK sejak tahun lalu. Per 19 September 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan memiliki predikat tidak sehat.
Kemudian pada 19 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan bank dalam resolusi.
Pertimbangannya, OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan modal dan likuiditas.
Baca Juga
"Namun demikian, Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," tulis OJK.
Kemudian, per 2 April 2024 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bali Artha Anugrah dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK pun mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai aturan.
"OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis LPS.