Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satu BPR Tutup di Bali, Total Ada 9 Bank Bangkrut Tahun Ini

OJK kembali mencabut izin usaha bank bangkrut di Indonesia, terbaru satu BPR di Bali.
ilustrasi perbankan dan sistem keuangan
ilustrasi perbankan dan sistem keuangan

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha bank bangkrut di Indonesia, terbaru PT BPR Bali Artha Anugrah. Alhasil, sudah ada 9 bank bangkrut di Indonesia. 

OJK mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam pengumumannya pada Kamis (4/4/2024).

Bank yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali ini telah mendapat sorotan dari OJK sejak tahun lalu. Per 19 September 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan memiliki predikat tidak sehat.

Kemudian pada 19 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan bank dalam resolusi.

Pertimbangannya, OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan modal dan likuiditas.

"Namun demikian, Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," tulis OJK.

Kemudian, per 2 April 2024 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bali Artha Anugrah dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK pun mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah. 

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai aturan.

"OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis LPS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper