Simpanan yang dijamin mencakup pula simpanan yang berasal dari bank lain. Tak hanya itu, nilai simpanan yang dijamin LPS mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha Bank.
Perlu diketahui, sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank paling banyak senilai Rp2 miliar.
Adapun, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah dalam satu bank adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening simpanan pada bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account).
Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening.
Dalam hal nasabah memiliki rekening tunggal dan rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang terlebih dahulu diperhitungkan adalah saldo rekening tunggal.
Kemudian, dalam hal nasabah memiliki rekening yang dinyatakan secara tertulis diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain (beneficiary) yang bersangkutan.