Bisnis.com, JAKARTA - Ototitas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan nasib uang nasabah usai kembali mencabut izin usaha bank bangkrut di Sumatra Barat. Total, sepanjang 2024 telah ada delapan bank bangkrut RI yang dicabut izinnya oleh otoritas.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara di Sumatra Barat. Pencabutan izin usaha ini mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam pengumumannya pada Selasa (2/4/2024).
Bank yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat mulanya sempat diupayakan untuk diselamatkan oleh OJK.
Pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan memiliki predikat tidak sehat.
Kemudian pada 21 Maret 2024, OJKmenetapkan BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan bank dalam resolusi. Pertimbangannya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Baca Juga
Namun, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan.
Lalu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Sembilan Mutiara dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR. OJK pun melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai regulasi.
"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas OJK.
Bangkrutnya BPR Sembilan Mutiara menambah deretan bank bangkrut di Indonesia tahun ini. Sepanjang tahun berjalan sudah ada delapan bank bangkrut di Indonesia. Padahal, 2024 baru berjalan tiga bulan. Kesemua bank bangkrut merupakan BPR.
Sebelum BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK pada bulan lalu. OJK juga telah mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma pada awal tahun ini.
Sementara, pada tahun lalu, terdapat empat bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 130 bank bangkrut di Tanah Air.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memproyeksikan sepanjang tahun ini akan ada 20 bank bangkrut di Indonesia. "Kemungkinan [tahun ini] sampai 20 BPR, tapi kan itu sudah tutup, tinggal likuidasinya saja," ujarnya saat ditemui awak media di Hotel Kempinski Jakarta, pekan lalu (22/3/2024).
Menurut Dian, tumbangnya bank disebabkan fraud dan buruknya tata kelola manajemen. Dian mengatakan dalam menangani bank-bank gagal yang kesemuanya merupakan BPR itu, OJK telah menyiapkan strategi.
Adapun, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan ada 12 bank bangkrut tahun ini.
"Anggaran kita juga kan 12 [bank bangkrut] ya. Jadi kita 5 [bank bangkrut] lagi mungkin. Tapi mudah-mudahan enggak sebanyak itu. Harusnya sih anggaran kita cukup dan tunggu dari OJK berapa [bank bangkrut] yang dikasih ke kita," ujarnya setelah rapat kerja LPS dengan Komisi XI DPR RI pada pekan lalu (26/3/2024).
Meski begitu, proyeksinya itu tergantung pada perkembangan yang ada. "Bisa lebih, bisa kurang. Kita tunggu perkembagan yang ada," tuturnya.