Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan tren tabungan masyarakat kelas bawah alias kelompok dengan tabungan di bawah Rp100 juta akan terpengaruh usai pemerintah memungut iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewam mengatakan saat aturan tersebut diimplementasikan, bakal terjadi penurunan atas disposable income atau pendapatan yang siap dibelanjakan
"Yang jelas pasti pengaruh, seandainya bisa akses uang itu masih nanti, yang jelas mereka [masyarakat dengan tabungan di bawah Rp100 juta] pasti berpengaruh," ucapnya usai Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Dia berharap iuran Tapera ini dapat dikelola secara efektif dan efisien agar mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian negara
"Harusnya kalau ada program seperti itu, sudah ada persiapan untuk membelanjakannya dengan baik dan optimal sehingga dampaknya ke masyarakat akan bagus,” imbuhnya.
Berdasarkan catatan LPS, per April 2024 untuk tabungan masyarakat di bawah Rp100 juta memang mengalami tren perlambatan, yakni hanya tumbuh 4,06% secara tahunan, angka ini susut dari bulan sebelumnya, yakni Maret 2024 sebesar 7,3%
Baca Juga
“Sepertinya sebagian masyarakat [kelompok ini] menghabiskan uang nya untuk berlibur. Tapi, kalau secara makro, mungkin mereka mulai mengurangi tabungan karena kebutuhan yang besar,” ucapnya.
Sebaliknya, kelompok dengan tabungan di atas Rp2 miliar tumbuh makin kencang menjadi 10,11% per April 2024, naik dari bulan sebelumnya yaitu 8,76%
“Ini bisa baik buruk, baiknya orang kaya atau perusahaan uangnya makin banyak. Tapi buruknya mereka mulai wait and see dan menumpuk uangnya di tabungan,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan anyar mengenai simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam aturan itu, pemerintah juga mewajibkan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN hingga karyawan swasta untuk turut serta membayar iuran Tapera.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 25/2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Lebih lanjut, pada pasal 15 ayat 1 dijelaskan bahwa besaran iuran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta.
Perinciannya, untuk peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, sedangkan pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.
Adapun, besaran iuran simpanan peserta bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.