Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Tapera untuk Dongkrak Bisnis KPR, Begini Kata Bank Mandiri

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menyebutkan pihaknya akan menyesuaikan strategi bisnis dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah termasuk soal Tapera.
Karyawati melayani nasabah di kantor cabang PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. di Jakarta beberapa waktu lalu./Bisnis
Karyawati melayani nasabah di kantor cabang PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. di Jakarta beberapa waktu lalu./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. optimistis kredit pemilikan rumah (KPR) dapat tumbuh dobel digit sepanjang 2024, lantaran potensinya yang masih tinggi. 

VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano mengatakan pada tahun ini, Bank Mandiri menyiapkan beberapa program untuk menarik minat masyarakat untuk mengajukan KPR. Tercatat, hingga akhir April 2024, kredit pemilikan rumah (KPR) Bank Mandiri mampu tumbuh 13,24% yoy.

“Bank Mandiri optimis KPR dapat tumbuh dobel digit dengan fokus untuk menyalurkan supply yakni perumahan developer/broker berkerjasama Bank dengan demand seperti pegawai perusahaan di ekosistem Bank Mandiri,” katanya kepada Bisnis, Rabu (5/6/2024).

Lebih lanjut, kala disinggung soal Tapera, dia menegaskan sebagai institusi keuangan yang mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik, akan menyesuaikan ketentuan umum dan teknis yang berlaku terkait implementasi berbagai program pemerintah. 

Tujuannya, agar dukungan yang diberikan BMRI dapat berkelanjutan serta berdampak pada seluruh stakeholder pembangunan nasional.

“Untuk itu, kami juga akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan regulator terkait agar dapat menyelaraskan tujuan utama program dimaksud dengan visi perseroan,” ujarnya. 

Adapun, saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan anyar mengenai simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam aturan itu, pemerintah juga mewajibkan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN hingga karyawan swasta untuk turut serta membayar iuran Tapera.  

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 25/2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.   

Lebih lanjut, pada pasal 15 ayat 1 dijelaskan bahwa besaran iuran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta. Perinciannya, untuk peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, sedangkan pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.  

Sementara, besaran iuran simpanan peserta bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper