Bisnis.com, JAKARTA— Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan yang akan dilaksanakan paling lambat pada Juni 2025 untuk ditunda.
Anggota Komisi IX dari fraksi PKB Nur Nadlifah menyebut pihaknya masih meragukan pelaksanaan KRIS tersebut. Pasalnya banyak hal yang masih perlu dibenahi dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk keringan bagi masyarakat tidak mampu yang iurannya tertunda.
Menurutnya, masyarakat akan kesulitan apabila harus melakukan perawatan karena tidak dapat membayar iuran dan kepesertaannya tidak aktif.
Masyarakat harus membayar denda, dan menunggu waktu 14 hari untuk mendapatkan layanan. Selain itu, dengan adanya KRIS, dia menyebut adanya potensi kekurangan tempat tidur, di mana masyarakat akan semakin sulit untuk mendapatkan layanan rawat inap di RS.
“Saya minta tolong tunda pelaksanaan KRIS, kami minta ditunda pelaksanaan. Tapi harus diselesaikan carut-marut di dalam BPJS Kesehatan. Rakyat harus mendapatkan layanan kesehatan yang baik,” kata Nur Nadlifah dalam rapat bersama dengan kementerian kesehatan, DJSN, dan BPJS Kesehatan, Kamis (6/6/2024).
Anggota Komisi IX DPR RI fraksi Golkar Yahya Zaini juga menyebut bahwa pihaknya melihat adanya potensi kekurangan tempat tidur apabila KRIS diterapkan.
Baca Juga
Berdasarkan pantauan lapangan salah satu RS di Madiun, dia mengatakan potensi kekurangan tempat tidur mencapai 15%. Ini tidak hanya berdampak pada kurangnya layanan rawat inap untuk masyarakat, tetapi juga potensi berkurangnya penghasilan untuk RS.
“Saya juga diam-diam mengecek di dapil saya di Madiun, memang sudah siap [menerapkan KRIS]. Tapi, ada pengurangan tempat tidur sebanyak 15%, jumlah layanan menurun. Mereka menagih dijanjikan peninjauan Ina Cbgs, nanti mereka rugi. Pendapatan menurun karena jumlah tempat tidur menurun. Artinya penerapan Kris juga berimplikasi pada turunnya pendapatan RS,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengungkap terdapat 2.316 Rumah Sakit (RS) yang sudah memenuhi kriteria Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) yang nantinya menjadi standar bagi pasien rawat inap BPJS Kesehatan.
Data per 20 Mei 2024 ini mencakup 79,05% dari total 3.057 RS yang akan mengimplementasikan KRIS. Adapun kriteria KRIS antara lain hanya empat kamar tidur dalam satu ruangan, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, serta outlet oksigen.
“Survei untuk implementasi per 20 Mei, yang memenuhi 12 kriteria KRIS tersebut 79,05% atau sekitar 2.316. Jadi banyak sekali yang sudah memenuhi kriteria KRIS tersebut,” kata Dante dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6/2024).
Dari total 2.316 RS tersebut, 55 di antaranya merupakan RS pemerintah pusat (pempus), 568 RS pemerintah daerah (Pemda), 112 RS TNI/Polri, 26 RS Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan 1.555 RS swasta.