Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

55 Juta Peserta BPJS Kesehatan Tidak Aktif, Bagaimana Penanganannya?

Jumlah peserta BPJS Kesehatan nonaktif terbanyak adalah peserta penerima bantuan iuran yang dihapus oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat masih ada 55 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak aktif per Mei 2024. Angka tersebut terus meningkat apabila dibandingkan dengan jumlah pada akhir Desember 2023 yang mencapai 53,7 juta peserta. 

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menjelaskan jumlah peserta nonaktif terbanyak adalah peserta penerima bantuan iuran yang dihapus oleh Kementerian Sosial (Kemensos). 

“Mereka sudah tidak layak dibantu [lantaran dianggap mampu],” kata David kepada Bisnis, Senin (10/6/2024). 

Kemudian, disusul dengan peserta mandiri yang tidak membayar lagi iuran. Lalu peserta yang didaftarkan Pemerintah Daerah (Pemda) karena keterbatasan anggaran Pemda. Terakhir pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

David menyebut tidak ada indikasi kenaikan peserta tidak aktif pada segmen pekerja. Bahkan apabila dibandingkan dengan posisi April terjadi pengurangan peserta non aktif segmen pekerja sebesar 30.000. 

David menambahkan BPJS Kesehatan senantiasa berupaya untuk me-reaktivasi peserta-peserta non aktif tersebut dengan berbagai cara. Pertama adalah berupaya untuk mendaftarkan ke Pemda yang bersedia. Lalu menegakan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya. Serta menghubungi peserta non aktif agar bersedia untuk membayar dan mendaftar kembali. 

Tak hanya sampai disitu, dukungan Pemerintah juga diperlukan untuk mendorong peserta aktif kembali. Beberapa di antaranya, lanjut David, menambah kuota penerima bantuan iuran agar sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2023 terkait peta jalan JKN yakni sebesar 113 juta peserta. Adapun saat ini peserta penerima bantuan iuran JKN baru mencapai 96,8 juta peserta. 

Tidak hanya sampai disitu, David menyebut penambahan subsidi bagi masyarakat pekerja informal juga diperlukan agar iuran masyarakat informal bisa lebih rendah lagi agar sesuai dengan willingness to pay mereka.

“Lalu, menegakkan enforcement agar layanan publik mempersyaratkan kepesertaan aktif JKN [asumsinya seluruh masyarakat tidak mampu sudah tercover oleh bantuan iuran pemerintah pusat dan daerah],” ungkap David. 

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi IX dari fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Irma Chaniago menilai untuk menangani banyaknya peserta tidak aktif BPJS Kesehatan tersebut adalah dengan pemutihan. Terutama untuk peserta yang tidak mampu untuk membayar iuran. Terlebih karena banyaknya peserta tidak aktif dan menunggak iuran maka dapat mempengaruhi pendapatan badan publik tersebut. 

“Menurut saya jika ingin peserta yang menunggak kembali aktif pemerintah harus memberikan pemutihan kepada peserta yang memang tidak mampu membayar tunggakan,” kata Irma saat dihubungi Bisnis, Senin (10/6/2024). 

Namun demikian, lanjut Irma, apabila setelah diputihkan mereka tetap tidak membayar iuran karena memang nakal maka harus diberikan punishment. 

Pemutihan Peserta Masih Dikaji

Sementara itu, Ketua Komisi Pemantauan, Monitoring dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menyebut peserta yang non aktif pada segmen peserta bukan penerima upah (PBPU) sebagian besar terkendala  kemampuan membayar, karena nilai tunggakan yang terlanjur besar dalam beberapa bulan, sampai  maksimal 24 bulan. 

Untuk mengatasi peserta non aktif tersebut, pihaknya merekomendasikan  BPJS  Kesehatan dengan segala  instrumen yang ada untuk fokus melakukan kegiatan untuk akuisisi peserta baru, retensi, dan reaktivasi  peserta yang non aktif.  

“BPJS harus melakukan upaya penegakan kepatuhan peserta membayar iuran secara rutin, koordinasi aktif dengan Kemensos untuk ketepatan peserta PBI, mendorong memperkuat peran Pemda untuk mendaftarkan peserta melalui mekanisme PBPU Pemda,” kata Muttaqien kepada Bisnis, Senin (10/6/2024). 

Selain itu, dia menyebut BPJS Kesehatan juga secara aktif harus melakukan pemberitahuan kepada peserta yang non aktif terkait status kepesertaannya dari segmen apapun, terutama Peserta PBI dan PBPU Pemda yang dinonaktifkan. 

“Jangan sampai peserta baru terinfo ketika tiba-tiba membutuhkan pelayanan kesehatan di faskes. Tetapi, DJSN juga meminta peserta secara aktif  rutin mengecek status kepesertaannya di mobile JKN, call center 165, Chika, maupun sosial media BPJS Kesehatan,” ungkapnya. 

Sementara itu, terkait dengan pemutihan peserta yang tidak mampu dan menunggak pembayaran iuran, regulasi yang dapat mengaturnya adalah Perpres. Dia menyebut ketika masa pandemi Covid-19, pemerintah melakukan relaksasi pembayaran iuran bagi peserta yang menunggak iuran melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020.  

“Untuk saat ini, Pemerintah dan BPJS Kesehatan sedang menyelesaikan kajian secara komprehensif dan hati-hati dari berbagai aspek terkait hal tersebut [termasuk risiko dan mitigasi resikonya] agar dapat menjadi salah satu topik pembahasan dalam penyusunan Peraturan Presiden selanjutnya. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan keberlanjutan, peningkatan kualitas, dan ekuitas program JKN,” kata Muttaqien. 

DJSN mencatat cakupan kepesertaan JKN per 30 April 2024 telah mencapai 270,5 juta jiwa atau 96,88% dari total populasi Indonesia.  Capaian ini belum mencapai 98% dari target cakupan kepesertaan pada 2024. 

Namun, cakupan peserta tumbuh 3,18 juta (1,19%) dibanding 31 Desember 2023. Per April 2024, capaian kepesertaan aktif sebesar 215 juta jiwa atau 79,50% dari keseluruhan cakupan peserta atau 0,70% atau 1,5 juta jiwa dibanding 31 Desember 2023. 

Sayangnya kepesertaan non aktif naik menjadi 55,45 juta jiwa atau 21% dari total peserta. Peserta non aktif bertambah 1,7 juta jiwa dibanding 31 Desember 2023. Peserta Non aktif PBPU (menunggak dan mutasi) merupakan yang terbesar, sejumlah 55,3 juta jiwa atau 99,7% dari total peserta non aktif, yang terdiri dari peserta non aktif menunggak sebesar 15,1 juta (27%) dan non aktif mutasi sebesar 40,2 juta peserta atau 72% dari seluruh peserta non aktif.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper