Pemutihan Peserta Masih Dikaji
Sementara itu, Ketua Komisi Pemantauan, Monitoring dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menyebut peserta yang non aktif pada segmen peserta bukan penerima upah (PBPU) sebagian besar terkendala kemampuan membayar, karena nilai tunggakan yang terlanjur besar dalam beberapa bulan, sampai maksimal 24 bulan.
Untuk mengatasi peserta non aktif tersebut, pihaknya merekomendasikan BPJS Kesehatan dengan segala instrumen yang ada untuk fokus melakukan kegiatan untuk akuisisi peserta baru, retensi, dan reaktivasi peserta yang non aktif.
“BPJS harus melakukan upaya penegakan kepatuhan peserta membayar iuran secara rutin, koordinasi aktif dengan Kemensos untuk ketepatan peserta PBI, mendorong memperkuat peran Pemda untuk mendaftarkan peserta melalui mekanisme PBPU Pemda,” kata Muttaqien kepada Bisnis, Senin (10/6/2024).
Selain itu, dia menyebut BPJS Kesehatan juga secara aktif harus melakukan pemberitahuan kepada peserta yang non aktif terkait status kepesertaannya dari segmen apapun, terutama Peserta PBI dan PBPU Pemda yang dinonaktifkan.
“Jangan sampai peserta baru terinfo ketika tiba-tiba membutuhkan pelayanan kesehatan di faskes. Tetapi, DJSN juga meminta peserta secara aktif rutin mengecek status kepesertaannya di mobile JKN, call center 165, Chika, maupun sosial media BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait dengan pemutihan peserta yang tidak mampu dan menunggak pembayaran iuran, regulasi yang dapat mengaturnya adalah Perpres. Dia menyebut ketika masa pandemi Covid-19, pemerintah melakukan relaksasi pembayaran iuran bagi peserta yang menunggak iuran melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Baca Juga
“Untuk saat ini, Pemerintah dan BPJS Kesehatan sedang menyelesaikan kajian secara komprehensif dan hati-hati dari berbagai aspek terkait hal tersebut [termasuk risiko dan mitigasi resikonya] agar dapat menjadi salah satu topik pembahasan dalam penyusunan Peraturan Presiden selanjutnya. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan keberlanjutan, peningkatan kualitas, dan ekuitas program JKN,” kata Muttaqien.
DJSN mencatat cakupan kepesertaan JKN per 30 April 2024 telah mencapai 270,5 juta jiwa atau 96,88% dari total populasi Indonesia. Capaian ini belum mencapai 98% dari target cakupan kepesertaan pada 2024.
Namun, cakupan peserta tumbuh 3,18 juta (1,19%) dibanding 31 Desember 2023. Per April 2024, capaian kepesertaan aktif sebesar 215 juta jiwa atau 79,50% dari keseluruhan cakupan peserta atau 0,70% atau 1,5 juta jiwa dibanding 31 Desember 2023.
Sayangnya kepesertaan non aktif naik menjadi 55,45 juta jiwa atau 21% dari total peserta. Peserta non aktif bertambah 1,7 juta jiwa dibanding 31 Desember 2023. Peserta Non aktif PBPU (menunggak dan mutasi) merupakan yang terbesar, sejumlah 55,3 juta jiwa atau 99,7% dari total peserta non aktif, yang terdiri dari peserta non aktif menunggak sebesar 15,1 juta (27%) dan non aktif mutasi sebesar 40,2 juta peserta atau 72% dari seluruh peserta non aktif.