Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJSN Update Kabar Terbaru Terkait KRIS dan Iuran BPJS Kesehatan

DJSN mengungkap iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam penerapan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) akan segera ditetapkan.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkap iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam penerapan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan segera ditetapkan. 

Meskipun penetapan manfaat, tarif, dan iuran dapat ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025, Ketua DJSN Agus Suprapto mengungkap bahwa apabila ditetapkan lebih cepat maka akan lebih baik. 

Pasalnya hal tersebut mempermudah pihak Rumah Sakit (RS) hingga stakeholder terkait untuk menyesuaikan dengan peraturan-peraturan yang baru. 

“Harapannya nanti ada penetapan tarif dan iuran ini bisa dilaksanakan segera. Walaupun tanggalnya 1 Juli 2025, akan lebih cepat, akan lebih baik. Karena ini menyangkut teman-teman yang ada di RS dan stakeholder lain untuk menyesuaikan dengan peraturan-peraturan ini,” kata Agus dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI dan Menteri Kesehatan, Kamis (6/6/2024). 

Agus menambahkan untuk kepentingan tersebut, pihakny bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas (Dewas), hingga Kementerian Kesehatan untuk membentuk kelompok kerja (Pokja). Pembentukan Pokja tersebut untuk mempercepat penempatan manfaat, tarif, hingga iuran KRIS yang mana akan diterpakan paling lambat pada Juni 2025. 

“Kami sudah ada empat kali pertemuan, dan sepakat membuat Pokja antara kami yakni BPJS, DJSN, Dewas dan Kemenkes serta beberapa stakeholder bersangkutan untuk membuat Pokja bagaimana penerapan KIRS ini terlaksana benar,” kata Agus.

Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menjelaskan beberapa penahapan implementasi KRIS. Pertama penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 terkait KRIS. Setelah ini, Agus menyebut bahwa tahapan yang harus segera dilaksanakan adalah penerbitan peraturan menteri kesehatan (Permenkes) terkait KRIS untuk mengatur lebih lanjut mengenai bentuk kriteris hingga penerapan KRIS. 

Kemudian tahapan lainnya yang akan dilakukan sampai dengan Juni 2025 yakni pembinaan dan evaluasi fasilitas kesehatan (faskes), pembinaan faskes oleh menteri kesehatan. Serta evaluasi faskes yang dilakukan oleh Menkes, berkoordinasi dengan DJSN, menteri keuangan (Menkeu), dan BPJS Kesehatan. 

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper