Bisnis.com, JAKARTA - Penggunaan kartu kredit untuk bertransaksi sehari-hari cukup umum dilakukan masyarakat. Salah satu istilah yang sering didengar terkait kartu kredit adalah gesek tunai atau gestun. Gesek tunai kartu kredit menyimpan bahaya bagi Anda pengguna kartu kredit. Simak fakta dan bahaya gesek tunai kartu kredit dalam artikel ini.
Menurut buku Bijak Ber-electronic Banking OJK, gesek tunai atau gestun adalah transaksi yang dilakukan menggunakan kartu kredit pada merchant tertentu dengan seolah-olah berbelanja atau melakukan transaksi pembelian dengan merchant tersebut.
Nyatanya, nasabah tidak menerima barang atau jasa dari transaksi itu, melainkan memperoleh uang tunai dari merchant dengan fee tertentu yang dibebankan kepada nasabah.
Transaksi gesek tunai kartu kredit ini ternyata memiliki bahaya yang mengintai bagi nasabah dan juga perbankan yang menerbitkan kartu kredit.
Nasabah harus memahami bahwa gesek tunai bukan merupakan produk bank, sehingga segala bentuk kerugian atas transaksi ini bukan merupakan tanggung jawab bank. Nasabah dianjurkan untuk tidak melakukan transaksi gesek tunai menggunakan kartu kredit.
Bisnis telah merangkum fakta dan bahaya gesek tunai kartu kredit yang diolah dari berbagai sumber.
Baca Juga
Fakta dan Bahaya Gesek Tunai Kartu Kredit
1. Tindakan Ilegal dan Dilarang
Praktik gesek tunai kartu kredit dilarang berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Sesuai dengan aturan itu, pihak acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang melakukan tindak yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit.
2. Celah Kejahatan Pemalsu Kartu (Carding)
Merchant yang membuka jasa gesek tunai kartu kredit akan menjadikan pelaku kejahatan carding (pemalsu kartu) untuk melakukan transaksi kartu hasil kejahatan karena autentikasi transaksi ini cukup dengan tanda tangan dan tanpa perlu PIN nasabah.
3. Memicu Kredit Macet
Praktik gesek tunai berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam bentuk pinjaman yang begitu besar karena pemilik kartu kredit yang melakukan gestun ini kerap kali gali-tutup lubang hutang. Dengan demikian, gesek tunai juga meningkatkan risiko kredit macet atau nonperforming loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit.
4. Risiko Skor Kredit Jelek
Apabila tagihan yang harus dibayar nasabah menggunung, sementara penghasilan tetap sama, maka risiko nasabah tidak bisa mengembalikan utang tinggi.
Jika tidak mampu membayar utang, maka catatan buruk akan tercatat dalam skor kredit yang terdaftar di sistem regulasi.
Hal ini dapat mengakibatkan pemilik kartu kredit masuk dalam daftar hitam regulasi atau tercatat dalam SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Akibatnya, pemilik kartu kredit tersebut akan menghadapi kesulitan saat hendak mengajukan pinjaman atau kredit di bank lain di masa depan, kecuali telah berhasil melunasi utangnya.
5. Rawan Digunakan sebagai Metode Pencucian Uang
Aktivitas gesek tunai baik oleh pengguna kartu kredit maupun merchant sangat rawan dimanfaatkan untuk praktik pencucian uang karena fungsi kartu kredit berubah dari alat pembayaran menjadi alat berutang.
Meskipun penggunaan gesek tunai kartu kredit dianggap mudah, praktik tersebut sering disalahgunakan oleh penggunanya.
Di samping itu, penggunaan gesek tunai di merchant juga dapat meningkatkan risiko terjadinya pencurian dan penyalahgunaan data serta pembobolan rekening atau kartu kredit.
Demikian informasi lengkap mengenai fakta dan bahaya gesek tunai kartu kredit bagi nasabah.