Bisnis.com, CIREBON - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak 41 bank di Jawa Barat bangkrut sepanjang periode 2005 hingga 2024. Puluhan bank bangkut tersebut merupakan kategori bank perkreditan rakyat (BPR).
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi mengatakan provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan jumlah bank dicabut izin usaha paling banyak di Indonesia. Sementara itu, terbanyak kedua ada Sumatera Barat sebanyak 20 bank.
Dari 41 bank, kata Suwandi, sebanyak 40 bank selesai likuidasi dan satu bank lainnya dalam likuidasi.
"Sejak LPS beroperasi, jumlah bank yang telah dilikuidasi sebanyak ada 134 bank. Jumlah itu terdiri dari satu bank umum, 120 BPR, dan 13 BPRS. Sementara yang dalam proses likuidasi ada 16," kata Suwandi di Kabupaten Cirebon, Kamis (13/6/2024).
Bank di Jawa Barat saat ini adalah BPR Karya Remaja di Kabupaten Indramayu. Bank yang dimiliki oleh pemerintah daerah setempat itu dicabut izin usaha pada 12 September 2023.
Suwandi mengatakan proses likuidasi bank tersebut dimulai sejak 15 September 2023 hingga 14 September 2025. BPR Karya Remaja menjadi bank ke-120 yang dicabut izin usahanya dan ditangani LPS melalui mekanisme likuidasi bank.
Baca Juga
Total simpanan yang dimiliki BPR Karya Remaja sebanyak Rp337,98 miliar dengan jumlah rekening mencapai 34.342.
"Dana yang di-droping LPS ke bank pembayar hanya sebesar Rp312,03 miliar dari simpanan LB sebesar Rp331,15 miliar setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp2 Miliar. Set-off terhadap pinjaman dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS," kata Suwandi.
Sebelumnya, LPS berhasil sehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ) menjadi bank normal yang sebelumnya masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR).
Kondisi kesehatan BIMJ yang sebelumnya berstatus Bank Normal kemudian memburuk sehingga statusnya menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP).
Seiring dengan waktu, kondisi kesehatan BIMJ tidak kunjung membaik sehingga OJK menetapkan status bank tersebut menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) untuk kemudian diserahkan penanganannya kepada LPS pada tanggal 12 Januari 2024.
Penyehatan BIMJ dilakukan dengan melakukan konversi pinjaman menjadi Modal Inti Tambahan sebesar Rp25 miliar dari seluruh pinjaman Bank BJB kepada BIMJ sebesar Rp39 miliar.
Dengan konversi tersebut, perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank menurut Tim Pengelola Sementara mencapai 28,83% dan cash ratio rata-rata 3 bulan terakhir mencapai 27,03%.