Sementara, mengacu Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) yang dirilis OJK, mayoritas responden perbankan meyakini bahwa risiko bank pada kuartal II/2024 masih terjaga dan terkendali. Hal ini terlihat dari Indeks Persepsi Risiko (IPR) sebesar 59 yang berada di zona optimistis, meningkat dari 53 pada kuartal sebelumnya.
Untuk NPL, seiring dengan kondisi kegiatan usaha yang membaik dan pelaksanaan hapus buku untuk menekan peningkatan kredit bermasalah, responden memperkirakan bahwa NPL pada kuartal II/2024 akan membaik.
Namun demikian, masih terdapat potensi peningkatan NPL yang berasal dari pemburukan kredit restru kol 1 dan kol 2, seiring dengan telah berakhirnya kebijakan restrukturisasi yang dapat menjadi salah satu faktor pendorong pemburukan.
Selain dari berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19, Dian mengatakan jika suku bunga terus meningkat maka dapat memengaruhi kemampuan bayar debitur dan memengaruhi kualitas aset. Namun, OJK menilai kondisi risiko kredit saat ini tetap terjaga.
Adapun, dalam mengantisipasi peningkatan risiko kredit, OJK mengimbau bank untuk terus menjaga kehati-hatian dalam melakukan assessment terhadap kredit baru maupun kredit yang sudah berjalan. OJK juga meminta bank membentuk pencadangan yang cukup bagi kredit yang diperkirakan akan memburuk.
Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan pada tahun ini, bank memang akan menghadapi risiko kredit akibat dari berakhirnya restrukturisasi kredit Covid-19 serta tren kenaikan suku bunga acuan. Adapun, jenis bank yang paling terdampak adalah bank-bank kecil.
Baca Juga
Lebih lanjut, dia mengidentifikasi sektor-sektor yang memiliki potensi meningkatkan risiko NPL. Mulai dari sektor konstruksi, kredit kepemilikan rumah (KPR), korporasi, serta UMKM.
“[Bank] perlu tindakan antisipasi, termasuk evaluasi berkala terhadap portofolio kredit untuk mengidentifikasi risiko potensial, serta pendekatan yang lebih selektif dalam menyalurkan kredit kepada peminjam,” tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan data OJK, NPL gross industri perbankan mencapai level 2,33% per April 2024 atau sebulan setelah restrukturisasi kredit Covid-19 dihentikan dan di momen kenaikan suku bunga acuan. NPL gross bank itu meningkat dalam sebulan dibandingkan Maret 2024 di level 2,25%.
NPL net perbankan juga naik dari Maret 2024 sebesar 0,77% ke level 0,81% pada April 2024.