Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sederet Bank Tawarkan Bunga Deposito Tembus 9%, LPS dan OJK Tegaskan Ini

Lembaga Penjamin Simpanan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara usai sederet perbankan yang menawarkan suku bunga tinggi di atas bunga penjaminan.
llustrasi Deposito. Bisnis/Nurul Hidayat
llustrasi Deposito. Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara usai sederet perbankan yang menawarkan suku bunga tinggi deposito di atas bunga penjaminan untuk terus transparan kepada nasabahnya. 

Terpantau sejumlah bank kerap menawarkan bunga deposito tinggi hingga 9% untuk meraup simpanan nasabah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, PT Bank Amar Indonesia Tbk. (AMAR) sendiri menawarkan bunga mencapai 9% per tahun untuk simpanan dengan tenor 36 bulan. 

Selanjutnya ada PT Bank Neo Commerce Tbk. (BYBB) yang juga menawarkan produk deposito bernama Neo WOW dengan bunga hingga 8% serta PT Krom Bank Indonesia Tbk. (BBSI) yang menawarkan produk simpanan dengan suku bunga tinggi hingga 8,75%.

Sementara itu, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum hanya sebesar 4,25% Artinya, simpanan nasabah di bank tersebut tidak dijamin LPS.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK terus mendorong perbankan untuk memberikan informasi yang jelas dan lengkap tentang produk mereka, termasuk apakah suatu produk dijamin oleh LPS atau tidak. 

Kemudian, pihaknya ikut menekankan pentingnya edukasi keuangan bagi nasabah agar calon nasabah dapat membuat keputusan yang informasi tentang produk keuangan yang mereka gunakan.

“OJK [juga] terus memperketat regulasi dan pengawasan terhadap bank untuk memastikan mereka mematuhi standar keamanan, keadilan, dan transparansi dalam menawarkan produk dan layanan digital,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (18/6/2024)

Terakhir, OJK senantiasa memastikan bahwa bank mengimplementasikan praktik perlindungan data pribadi nasabah dan transaksi keuangan sesuai standar yang berlaku.

Senada, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa sendiri ikut menegaskan untuk bank terbuka saat menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini, diantaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

 “Kami tidak mengimbau [bank] menurunkan suku bunga. Itu hak mereka. Kompetisi [meraup simpanan] boleh saja seperti itu. Kami sudah koordinasi dengan OJK untuk memastikan bank memiliki informasi yang tepat,” ujarnya usai agenda beberapa waktu lalu. 

Purbaya juga meminta bank dalam menjalankan operasional untuk tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh OJK serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia.

Besaran tabungan yang dijamin LPS sendiri adalah maksimal Rp2 miliar untuk setiap bank. Dengan besaran penjaminan ini mensyaratkan bunga yang ditetapkan tidak lebih dari batas yang penjaminan. 

“Apabila nasabah memperoleh bunga simpanan melebihi suku bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS, maka simpanan tersebut tidak dijamin oleh LPS secara keseluruhan [baik pokok maupun bunga],” demikian yang dikutip dari laman resmi LPS beberapa waktu lalu.

Dari sisi pemain, Senior Vice President of Finance Amar Bank David Wirawan menyebut penawaran bunga yang tinggi menjadi salah satu cara menggaet nasabah yang memiliki kebiasaan menabung dan cenderung mengunci dana dalam waktu yang panjang. 

“Jadi, kita memang fokus membantu orang yang mau menabung. Artinya, yuk kalian nabung ke kita sampai dengan 3 tahun, bunganya adalah 9% per tahun. Karena, kalau hanya menabung 1 bulan, maka bunganya lebih kecil,” ujarnya dalam Outlook Perbankan Digital 2024 beberapa waktu lalu.

Meski begitu, David menyebut perseroan tetap transparan kepada nasabah dan memberitahukan informasi tidak dijaminnya bunga simpanan itu melalui berbagai kanal, salah satunya lewat kantor cabang. 

Bahkan, dia menyebut dalam dokumen term and condition (T&C) Bank Amar secara jelas menyampaikan kepada nasabah bahwa tingkat bunga yang ditawarkan perseroan tidak dijamin oleh LPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper