Bisnis.com, JAKARTA - Server Pusat Data Nasional (PDN) mendapatkan gangguan akibat dari serangan ransomware. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor perbankan yang diwajibkan memiliki server di dalam negeri tak akan terganggu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan seiring dengan gangguan PDN, sektor perbankan telah memiliki sistem keamanan yang memadai. Dia berkaca kepada kasus serangan siber yang menimpa PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. (BRIS) atau BSI pada tahun lalu.
"[Sistem IT perbankan] sudah sejak kejadian dulu BSI, kami sudah banyak sekali melakukan perubahannya, aturan maupun enforcement itu sudah semakin kuat," kata Dian setelah rapat kerja OJK dengan Komisi XI DPR pada Rabu (26/6/2024).
Pada Mei 2023, sistem layanan digital di BSI memang mengalami serangan siber ransomware selama beberapa hari.
Dian mengatakan layanan digital di perbankan kini juga tidak ada masalah. "Jadi, kan sudah banyak aturan yang kami keluarkan, yang namanya resiliensi itu sudah kami tangani dengan baik lah," tutur Dian.
OJK pun menempatkan pengawas-pengawas IT di lapangan yang selalu melakukan cek secara rutin terhadap layanan digital perbankan. "Mudah-mudahan sih tidak ada masalah," kata Dian.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengonfirmasi gangguan sistem PDN yang disebabkan oleh serangan siber Ransomware Bran Chiper. Jenis serangan siber itu merupakan mutasi LockBit 3.0.
Layanan PDN terganggu sejak Kamis (20/6/2024). Imbasnya sejumlah layanan publik terganggu.
PDN merupakan fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, serta pengolahan data dan pemulihan data.
Sejauh ini, Kementerian Kominfo melaporkan bahwa proses pemulihan server down di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 telah dilakukan secara bertahap pada sistem layanan publik yang sempat terganggu.