Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Utang Warga RI di Pinjol Legal Rp64,56 Triliun pada Mei 2024, Melonjak 25,44% YoY

Outstanding pembiayaan P2P lending atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp64,56 triliun pada Mei 2024. Angka tersebut meningkat 25,44% YoY.
Ilustrasi pinjaman online atau fintech lending./ Dok Freepik
Ilustrasi pinjaman online atau fintech lending./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan peningkatan outstanding pembiayaan pada fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp64,56 triliun pada Mei 2024.

Angka tersebut meningkat 25,44% secara tahunan (year on year/yoy) apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. 

Peningkatannya pun lebih tinggi apabila dibandingkan dengan periode April 2024 yang meningkat mencapai 24,16% yoy menjadi Rp62,74 triliun.

“Pada industri fintech peer to peer lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di Mei 2024 terus melanjutkan peningkatan menjadi 25,44% yoy dengan nominal sebesar Rp64,56 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Mei 2024, pada Senin (8/7/2024). 

Agusman mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat  dilihat dari rasio TWP90 masih dalam kondisi terjaga dengan posisi 2,91% pada Mei 2024.

Angka tersebut naik apabila dibandingkan pada April 2024 dengan TWP90 2,79%. Meski demikian, angka tersebut berada di atas ambang batas yang ditetapkan regulator yakni 5%. 

Di sisi lain, dalam rangka penegakan ketentuan, selama Juni 2024, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif kepada 16 penyelenggara fintech P2P lending, 28 perusahaan pembiayaan, dan 13 perusahaan modal ventura atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun tindak lanjut hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan. 

“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 34 sanksi denda dan 53 sanksi peringatan tertulis,” kata Agusman. 

Agusman menyebut pihaknya berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati- hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. “Sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan optimal,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper