Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap masih ada tujuh dari 147 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp100 miliar hingga Mei 2024. Angka tersebut justru naik apabila dibandingkan dengan periode April 2024, di mana ada lima perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman tidak merinci secara detail terkait dengan kenaikan tersebut.
“Disisi pemenuhan ekuitas minimum PVML per Mei 2024 terdapat 7 dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ekuitas minimum,” kata Agusman dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Mei 2024, pada Senin (8/7/2024).
Sementara dari sisi perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending terdapat satu dari 100 penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp2,5 miliar per Mei 2024. Angka tersebut turun apabila dibandingkan dengan periode April 2024, di mana ada tiga penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas.
Agusman memastikan OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait action plan terkait upaya pemenuhan ekuitas dimaksud baik injeksi modal dari pemegang saham maupun strategi investor yang kredibel.
Tak hanya sampai disitu, Agusman mengatakan OJK pun akan melakukan langkah yang diperlukan apabila perusahaan justru ingin mengembalikan izin karena tak bisa memenuhi ekuitas tersebut. “Serta opsi pengembalian izin usaha,” imbuhnya.
Baca Juga
Dari sisi kinerja pembiayaan, OJK mencatat piutang pembiayaan mencapai Rp490,69 triliun pada Mei 2024 yang mana tumbuh 11,21% yoy.
Nilai kredit bermasalah atau nonperforming financing (NPF) gross mencapai 2,77% pada Mei 2024, menurun dibandingkan dengan April 2024 yakni 2,82%.
Sementara, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp64,56 triliun pada Mei 2024. Angka tersebut tumbuh 25,44% yoy. Tingkat kredit bermasalah dilihat dari tingkat wanprestasi dalam 90 hari (TWP90) mencapai 2,91%.