Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang membatalkan pencabutan izin PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyatakan pihaknya mengikuti upaya hukum kasasi sesuai ketentuan yang berlaku. "OJK telah menyatakan kasasi atas PTTUN tersebut dan sedang menyusun memori kasasi yang akan diajukan pada batas waktu yang telah ditentukan ketentuan perundangan," kata Ogi dalam jawaban tertulisnya yang dikutip pada Rabu (10/7/2024).
Ogi menambahkan bahwa tim likuidasi saat ini masih bekerja untuk menelusuri dan mencari aset yang ada. Kresna Life diketahui menjual produk berupa PIK dan KLita sebagian besar secara ritel kepada nasabah perorangan. Informasi terakhir yang disampaikan ke OJK menunjukkan jumlah polis Kresna Life sekitar 7.000 polis, yang hampir seluruhnya merupakan polis nasabah perorangan.
Sebelumnya, OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha Kresna Life bertujuan melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar serta mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan. Pencabutan izin usaha Kresna Life dilakukan setelah proses pengawasan yang cukup panjang, baik melalui pemeriksaan langsung maupun tidak langsung.
"OJK menemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna dan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya, yang menyebabkan rasio solvabilitas [risk based capital] lebih rendah dari ketentuan," tulis OJK dalam keterangan resmi pada Jumat (5/7/2024).
Sebelum mencabut izin usaha, OJK telah memberikan kesempatan perbaikan yang cukup panjang untuk mendorong Kresna Life segera memperbaiki kondisi keuangannya. OJK juga secara konsisten menerbitkan sanksi untuk setiap jenis pelanggaran ketentuan yang terjadi secara bertahap, serta memberikan waktu kepada direksi maupun pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan.
Baca Juga
Namun, menurut OJK, Kresna Life tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang calon investor.