Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Update Pengajuan Kasasi Asuransi Kresna Life di PTUN

OJK memastikan mengajukan kasasi kasus Kresna Life ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono./Istimewa
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang membatalkan pencabutan izin PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyatakan pihaknya mengikuti upaya hukum kasasi sesuai ketentuan yang berlaku. "OJK telah menyatakan kasasi atas PTTUN tersebut dan sedang menyusun memori kasasi yang akan diajukan pada batas waktu yang telah ditentukan ketentuan perundangan," kata Ogi dalam jawaban tertulisnya yang dikutip pada Rabu (10/7/2024).

Ogi menambahkan bahwa tim likuidasi saat ini masih bekerja untuk menelusuri dan mencari aset yang ada. Kresna Life diketahui menjual produk berupa PIK dan KLita sebagian besar secara ritel kepada nasabah perorangan. Informasi terakhir yang disampaikan ke OJK menunjukkan jumlah polis Kresna Life sekitar 7.000 polis, yang hampir seluruhnya merupakan polis nasabah perorangan.

Sebelumnya, OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha Kresna Life bertujuan melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar serta mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan. Pencabutan izin usaha Kresna Life dilakukan setelah proses pengawasan yang cukup panjang, baik melalui pemeriksaan langsung maupun tidak langsung.

"OJK menemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna dan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya, yang menyebabkan rasio solvabilitas [risk based capital] lebih rendah dari ketentuan," tulis OJK dalam keterangan resmi pada Jumat (5/7/2024).

Sebelum mencabut izin usaha, OJK telah memberikan kesempatan perbaikan yang cukup panjang untuk mendorong Kresna Life segera memperbaiki kondisi keuangannya. OJK juga secara konsisten menerbitkan sanksi untuk setiap jenis pelanggaran ketentuan yang terjadi secara bertahap, serta memberikan waktu kepada direksi maupun pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan.

Namun, menurut OJK, Kresna Life tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang calon investor.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper