Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Beleid tersebut mengatur ekuitas atau modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi yang bakal naik bertahap. Pada tahap pertama atau 2026, ekuitas minimum perusahaan reasuransi sebesar Rp500 miliar dan reasuransi syariah Rp200 miliar.
Sedangkan tahap kedua pada 2028, ekuitas minimum perusahaan reasuransi yang masuk Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 sebesar Rp1 triliun, reasuransi syariah Rp400 miliar.
Ekuitas minimum perusahaan reasuransi yang masuk KPPE 2 tahap kedua pada 2028 sebesar Rp2 triliun dan untuk reasuransi syariah Rp1 triliun.
Pada kuartal II/2024, OJK mencatat ada delapan perusahaan reasuransi konvensional dan 1 perusahaan reasuransi syariah. Namun, hingga Semester I/2024 ini terdapat empat perusahaan reasuransi konvensional yang belum mencapai batas minimum ekuitas sesuai ketentuan OJK pada tahun 2028 nanti.
Salah satu yang sudah memenuhi batas minimal ekuitas sesuai ketentuan OJK adalah perusahaan BUMN PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re.
Direktur Utama Indonesia Re, Benny Waworuntu mengatakan POJK 23/2023 tersebut dapat membantu permodalan perusahaan reasuransi di Indonesia.
"Slowly but sure semua akan 'dipaksa' untuk meningkatkan permodalan itu," kata Benny saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/07/2024).
Setiap perusahaan reasuransi yang terdaftar OJK tersebut telah melaporkan laporan keuangan mereka di laman situs resmi masing-masing.
Untuk diketahui, dalam Pasal 56 POJK 23/2023 menjelaskan perusahaan yang masuk kategori KPPE 1 dilarang menyelenggarakan kegiatan usaha dan/atau produk asuransi atau asuransi syariah selain kegiatan usaha dan/atau produk asuransi sederhana atau asuransi syariah sederhana.
Sedangkan perusahaan yang masuk ketegori KPPE 2 dapat menyelenggarakan seluruh kegiatan usaha dan/atau produk asuransi atau asuransi syariah.
Ekuitas Perusahaan Reasuransi
1. Indonesia Re
PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) mencatatkan ekuitas per 30 Juni 2024 sebesar Rp2,72 triliun, naik dibanding 30 Juni 2023 Rp2,66 triliun
2. Orion Reasuransi
Ekuitas PT Orion Reasuransi Indonesia per 30 Juni 2024 sebesar Rp 505,75 miliar.
3. Reasuransi Nasional
Ekuitas PT Reasuransi Nasional Indonesia per 30 Juni 2024 sebesar Rp1,02 triliun, naik dibanding ekuitas per 30 Juni 2023 sebesar Rp503 miliar.
4. Tugu Reasuransi
Ekuitas PT Tugu Reasuransi Indoesia per 30 Juni 2024 tercatat sebesar 1,53 triliun, naik dibanding ekuitas per 30 Juni 2023 sebesar Rp1,49 triliun
5. Marein Reasuransi (MREI)
Ekuitas PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. (Marein) per 30 Juni 2024 sebesar Rp1,48 triliun, naik dibanding ekuitas per 31 Desember 2023 sebesar Rp1,44 triliun
6. Maipark Reasuransi
Ekuitas PT Reasuransi Maipark Indonesia per 30 Juni sebesar 2024 Rp726,65 miliar, naik dibanding ekuitas per 30 Juni 2023 sebesar Rp686,72 miliar.
7. Reasuransi Nusantara
Ekuitas PT Reasuransi Nusantara Makmur per 30 Juni 2024 tercarar sebesarRp749,15 miliar, naik dibanding ekuitas per 30 Juni 2023 sebesar Rp622,92 miliar
8. ReIndo Syariah
Terakhir, ada reasuransi syariah sebagai unit syariah dari Indonesia Re, PT Reasuransi Syariah Indonesia atau ReIndo Syariah dengan ekuitas per Juni 2024 sebesar Rp527,28 miliar.
9. InaRe
Ekuitas PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi (InaRe) per 30 Juni 2024 sebesar Rp343,88 miliar, naik dibanding 30 Juni 2023 sebesar Rp 323,22 miliar.
Sumber: OJK, diolah