Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Motor dan Mobil Wajib Punya Asuransi Mulai 2025, Ini Kata Pengusaha

Pengusaha merespons baik kebijakan yang mewajibkan pemilik motor dan mobil memiliki asuransi berlaku 2025 sesuai aturan OJK.
Ilustrasi asuransi kendaraan/ Dok. Freepik.
Ilustrasi asuransi kendaraan/ Dok. Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) merespons kewajiban pemilik motor dan mobil memiliki asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) mulai 2025.

Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto menjelaskan asuransi wajib bagi pemilik kendaraan ini dapat memberikan tanggung jawab berupa biaya pengobatan untuk korban luka, santunan bagi ahli waris korban meninggal, maupun penggantian kerugian material akibat kecelakaan yang disebabkannya.

"Bagi pemilik kendaraan akan mendapatkan proteksi dan bantuan. Bagi perusahaan asuransi akan meningkatkan penetrasi asuransi," kata Bern kepada Bisnis, Rabu (17/7/2024).

Untuk diketahui, Omnibus Law Keuangan yang telah disahkan menjadi Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) pada 2023 mengatur tentang asuransi third party liability (TPL) atau asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga. 

Peraturan Pemerintah tentang asuransi wajib ini sebetulnya ditargetkan selesai 2024, namun molor. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut asuransi wajib ini akan berlaku mulai 2025.

Produk asuransi ini memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Rencananya, asuransi ini akan menjadi bagian dari seperti yang diwajibkan untuk membayar premi Jasa Raharja.

Pasalnya, selama ini kerugian dari kecelakaan hanya ditanggung korban oleh pihak Jasa Raharja. Sementara itu, kerusakan barang dan lingkungan akibat kecelakaan tidak mendapatkan penggantian.

Saat ini AAUI tengah mempersiapkan pelaku industri asuransi untuk mendukung third part liability sebagai asuransi wajib, serta meningkatkan literasi masyarakat pentingnya proteksi atas berbagai risiko lalu lintas.

"Jika dibandingkan dengan negara-negara yang sudah maju, third party liability insurance sudah menjadi suatu asuransi yang wajib dimiliki seluruh pengendara," kata Bern.

Berbeda dengan pandangan para pelaku industri, kalangan buruh yang dinaungi Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak wacana tersebut. 

Presiden KSPI Said Iqbal menilai aturan pemerintah tersebut dapat membenani masyarakat. Apalagi, kendaraan roda dua menjadi transportasi andalan bagi masyarakat menengah bawah menjalani aktivitas sehari-hari.

"Jangan membuat peraturan yang membenani biaya hidup orang. Orang sudah susah sekarang," kata Said kepada media di kawasan Patung Kuda Monas, Rabu (17/7/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper