Bisnis.com, JAKARTA -- BPJS Watch menyoroti kasus kecurangan atau fraud yang terjadi pada dana jaminan kesehatan nasional (DJKN) bisa berdampak pada defisit BPJS Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melihat saat ini masih banyak celah terjadinya praktik fraud tersebut.
"Ini yang memang harus kita tangani supaya fraud tidak membenai pembiayaan jaminan kesehatan nasional. Kalau ini terjadi terus bisa terjadi defisit lagi dan sebagainya," kata Timboel kepada Bisnis, Rabu (24/07/2024).
Sebagai informasi, pemerintah telah membentuk tim gabungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan BPJS Kesehatan.
Tim tersebut telah menelusuri kecurangan dengan melakukan piloting di 3 rumah sakit, yang salah satunya penelusuran terkait klaim BPJS Kesehatan. Hasilnya, ditemukan dugaan fraud setidaknya lebih dari Rp35 miliar.
Selain itu, data pengendalian potensi kecurangan BPJS Kesehatan, baik pada tahapan proses klaim atau verifikasi dan pasca verifikasi klaim melalui audit klaim pada November 2023, mencatat bahwa terdapat jumlah biaya pengendalian inefisiensi pembiayaan program JKN pada saat verifikasi sebesar Rp866,8 miliar dan pasca verifikasi sebesar Rp397,9 miliar. Artinya, terjadi penggelembungan Rp468,9 miliar.
Baca Juga
"Dampak dari fraud itu, pembiayaan akan membengkak, yang memungkinkan terjadinya defisit," kata Timboel.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), defisit BPJS Kesehatan pada 2019 mencapai Rp19,41 triliun. Pemerintah saat itu menyuntikkan bantuan keuangan senilai Rp10,29 triliun sehingga posisi gagal bayar menyusut menjadi Rp9,1 triliun.
Pada 2020 kondisi keuangan BPJS Kesehatan membaik dengan mencatatkan surplus Rp18,7 triliun. Penyesuaian iuran menjadi faktor utama penyebab surplus saat itu.
Pada 2024 ini, BPJS Kesehatan terus terang ada kemungkinan potensi defisit. Potensi ini ada karena kemungkinan biaya manfaat atau biaya yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan meningkat, sementara iuran per kapita menurun.
Kata Timboel, fraud ini tidak hanya berdampak buruk pada keuangan BPJS Kesehatan, tetapi juga berdampak buruk bagi peserta program BPJS Kesehatan.
"Misalnya fraud readmisi. Fraud readmisi itu orang belum layak pulang disuruh pulang. Itu kan dampaknya risiko kepada pasien," tegasnya.