Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seperti Tax Amnesty, Pemerintah Diminta Ampuni Rakyat Kecil yang Tunggak Iuran BPJS

BPJS Watch menilai bahwa jika pemerintah bisa mengampuni orang-orang kaya, maka semestinya bisa pula memberi amnesti pada rakyat kecil yang menunggak iuran JKN.
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). / Bisnis-Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). / Bisnis-Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — BPJS Watch meminta pemerintah memberi ampunan kepada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang karena kesulitan ekonomi harus menunggak iuran BPJS Kesehatan sehingga kepesertaannya menjadi tidak aktif.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyarankan skema yang dibuat seperti halnya tax amnesty, di mana peserta JKN yang menunggak bisa melaporkan kondisinya kepada pemerintah agar diberikan ampunan alias diberikan diskon 100% atas tunggakan JKN, sehingga kepesertaannya aktif kembali dan bisa dilindungi program BPJS Kesehatan.

"Kondisi masyarakat kan kelas menengah menurun dan sebagainya seharusnya direspons oleh pemerintah dengan melakukan upaya memberikan amnesti, yaitu misalnya orang-orang yang miskin, peserta mandiri yang jatuh miskin diamnestikan dengan dihapus. Orang kaya saja diberikan amnesti pajak," kata Timboel kepada Bisnis, Senin (3/2/2025).

Tidak harus diberikan diskon 100% semuanya, Timboel menjelaskan peserta JKN yang menunggak juga bisa diberikan diskon 50% sampai 60%. Penetapannya bisa dilakukan dengan skema survei terlebih dahulu, peserta JKN yang menunggak melaporkan kondisi mereka kepada pemerintah, selanjutnya pemerintah memutuskan dan dieksekusi oleh BPJS Kesehatan.

Saat ini, Peraturan Presiden Nomor 64/2020 sebenarnya telah mengatur bahwa peserta JKN yang tidak aktif dan menunggak iuran dapat mengaktifkan kembali mengaktifkan kepesertaannya dengan cukup hanya membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan atau dua tahun.

Untuk memudahkan peserta JKN dapat aktif kembali, BPJS Kesehatan memiliki program REHAB yang memungkinkan peserta dapat mencicil tunggakan iuran dengan waktu paling lama satu tahun. Peserta akan aktif kembali ketika tunggakan yang mereka cicil lunas. 

Sayangnya, cara ini menurut Timboel masih kurang. Dia melihat kondisi riil di lapangan, bahwa sebenarnya ketentuan Perpres tersebut sudah diatur sebelum perubahan kedua Perpres 64/2020, yaitu di dalam Perpres 75/2019 dan Perpres 82/2018, tetapi buktinya masih banyak peserta JKN yang menunggak dan belum aktif kepesertaanya. Timboel menyoroti ada faktor ekonomi yang menyebabkan hal tersebut.

"Ini dibuktikan dengan data 2019—2024, ini kelompok masyarakat menengah ini turun, yang memang [bagaimana] bisa lagi berharap dia bayar full. Tidak hanya satu orang, tapi bayar untuk satu keluarga. Jadi ekonomi ini harus jadi orientasi, ini jadi persoalan, dua tahun [tunggakan] itu untuk satu [peserta] dikali berapa jumlah keluarga, ada lima anak plus suami istri pasangan, berarti dikali tujuh, ini kan peroalan yang relatif berat," jelas Timboel.

BPJS Watch mencatat sampai September 2024 terdapat peserta mandiri program JKN yang aktif sebanyak 16,7 juta jiwa dan ada 16,2 juta jiwa peserta mandiri yang non aktif dan menunggak iuran. Total tunggakan peserta mandiri yang dicatat Timboel tersebut sebesar Rp2 triliun lebih.

Sebanyak 16,2 juta peserta JKN yang non aktif ini menurut Timboel bisa ditawari untuk program ampunan sama halnya seperti tax amnesty.

"Misalnya pemerintah, oke 16,2 juta masyarakat kita yang menunggak kalau memang anda tidak mampu, lapor, nanti kami akan memberikan kebijakan. Bagi yang memang pengagguran dan kondisinya tidak memugkinkan melunasi bisa diberikan diskon 100%. Atau yang tidak kerja tapi masih bisa dagang kasih diskon, jadi tidak semuanya diamnesti 100%," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper