Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Watch Minta Pemerintah Beri Akses Pekerja Informal jadi Peserta Program Jaminan Pensiun

BPJS Watch meminta pemerintah memberikan akses kepada pekerja informal agar dapat menjadi peserta program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Watch meminta pemerintah memberikan akses kepada pekerja informal agar dapat menjadi peserta program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan di dalam regulasi yang mengatur program Jaminan Pensium yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, akses kepesertaan program Jaminan Pensiun hanya diberikan kepada pekerja formal.

"Padahal pekerja Indonesia hampir 60% pekerja informal. Artinya masih ada diskriminasi regulasi. Padahal di UUD hak semua rakyat, pekerja berhak atas jaminan pensiun kan seharusnya," kata Timboel kepada Bisnis, Senin (6/1/2025).

Timboel mengatakan, perlindungan jaminan pensiun untuk pekerja informal ini juga diperlukan termasuk apabila ada pekerja formal yang terdampak PHK dan kemudian menjadi wirausaha. Apabila pekerja tersebut belum memasuki masa iuran minimal 15 tahun dalam program Jaminan Pensiun, maka mereka tidak bisa mendapatkan manfaat pasti program pensiun yang dibayarkan per bulan.

Sebagai gantinya, mereka dapat menarik iuran tersebut secara lump sum atau langsung. Padahal menurut Timboel pembayaran manfaat langsung ini sudah ada di program BPJS Ketenagakerjaan lainnya yaitu di program Jaminan Hari Tua (JHT).

"Sementara yang kita harap dapat manfaat pasti, yang bulanan. Karena lump sum sudah ada Jaminan Hari Tua. Harusnya dua ini saling melengkapi," jelas Timboel.

BPJS Watch dalam beberapa tahun belakang terus mendorong pemerintah untuk merevisi PP 45/2015 agar pekerja informal mendapat akses menjadi peserta program Jaminan Pensiun.

Timboel menjelaskan secara payung hukum sebenarnya sudah ada yang melandasinya, yakni di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan turunannya di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.

Hanya saja, di dalam peraturan pelaksanannya belum diatur.

"Tapi di PP 45/2015, turunan dari UU SJSN, itu tidak dibuka [diberikan akses]. Pemerintah sampai sekarang tidak membuka juga," tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper