Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaminan Pensiun di DPLK jadi Pesangon PHK, Asosiasi Jelaskan Dasar Hukumnya

Asosiasi DPLK menegaskan penggabungan komponen dana pensiun dengan dana pesangon pekerja yang terkena PHK memiliki landasan hukum yang jelas.
Karyawati beraktivitas di kantor Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati beraktivitas di kantor Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menegaskan bahwa penggabungan komponen dana pensiun dengan dana pesangon pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) memiliki landasan hukum yang jelas.

Ketua Umum DPLK, Tondy Suradiredja, menjelaskan bahwa hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"Dalam kasus dana pensiun menjadi pengurang pesangon pekerja memang diatur dalam PP 35/2021, jadi diperbolehkan," kata Tondy kepada Bisnis pada Rabu (24/07/2024).

Tondy menjelaskan bahwa keputusan tersebut bergantung pada kebijakan pemberi kerja. Mereka memiliki opsi untuk tidak memperhitungkan dana pensiun sebagai bagian dari pesangon.

"Hal ini tergantung tujuan awal pemberi kerja mengikutsertakan pekerjanya dalam dana pensiun, apakah sebagai nilai tambah kesejahteraan pekerja atau untuk pendanaan kewajiban pesangon," ujarnya. "Yang terpenting adalah hak pekerja terhadap besaran pesangon apabila terjadi PHK tidak berkurang, mau itu dibayarkan melalui dana pensiun atau langsung oleh pemberi kerja."

Dalam Pasal 58 ayat 1 PP 35/2021 dijelaskan bahwa pengusaha yang mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat PHK. Pasal 58 ayat 3 juga menyatakan bahwa ketentuan ini diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama antara pemberi kerja dan pekerja/buruh.

"Sebetulnya dengan dibayarkan melalui dana pensiun, pekerja diuntungkan dari sisi perpajakannya, karena pajak manfaat pensiun jauh lebih rendah dibandingkan pajak pesangon," tegas Tondy.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK, Syarifudin Yunus, menyatakan perlunya edukasi kepada pemberi kerja dan pekerja terkait dana pensiun atau DPLK ini. Hal ini penting mengingat masih ada keluhan dari pekerja yang menilai pencampuran dana pensiun dengan dana pesangon bisa memangkas besaran pesangon yang diterima pekerja terdampak PHK.

"Edukasi dan pemahaman tentang DPLK memang harus disosialisasikan ke pemberi kerja dan pekerja. Kewajiban uang pesangon atau uang pensiun lebih baik didanakan pemberi kerja sejak dini ke DPLK, karena cepat atau lambat pasti harus dibayarkan," ujarnya.

Saat ini, ribuan pekerja Bank Commonwealth dikabarkan terancam mengalami PHK setelah PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) mengakuisisi 99% sahamnya. Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) mendesak PT Bank Commonwealth untuk tidak mencampuradukkan DPLK dengan uang pesangon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper