Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 membentuk satuan kerja atau gugus tugas untuk menjalankan revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu.
Gugus tugas dibentuk untuk melakukan percepatan langkah penyehatan. Harapannya, sesuai dengan RPK, AJB Bumiputera 1912 bisa kembali sehat pada 2023.
“Implementasi revisi RPK terus berproses dengan baik dan percepatan tahapan RPK terlaksana, dibentuk satuan kerja RPK yaitu gugus tugas,” kata Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah kepada Bisnis, Rabu (31/7/2024).
Hery menerangkan bahwa progress menjalankan RPK dilakukan evaluasi setiap minggunya. Terbaru, AJB Bumiputera 1912 masih melanjutkan pembayaran klaim tertunda atas persetujuan Penurunan Nilai Manfaat (PNM).
Perusahaan melaporkan telah membayarkan klaim senilai Rp241 miliar sampai dengan akhir Juli 2024. Pembayaran tersebut dilakukan kepada 79.743 polis dengan menggunakan kelebihan dana jaminan.
Pembayaran klaim meningkat apabila dibandingkan dengan posisi 16 April 2024, di mana perusahaan membayarkan klaim senilai Rp192 miliar.
Baca Juga
Sebelumnya, OJK mengeluarkan pernyataan tidak keberatan atas revisi RPK AJB Bumiputera 1912. Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK tersebut disampaikan OJK melalui surat Nomor S-20/D.05/2024 tertanggal 1 Juli 2024 kepada peserta Rapat Umum Anggota (RUA), Dewan Komisaris dan Direksi AJB Bumiputera 1912 yang diterima pada tanggal 1 Juli 2024.
Hery mengatakan regulator juga meminta perseroan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan RPK tersebut secara bulanan.
“Serta beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik,” kata Hery dalam keterangan resminya dikutip pada Kamis (4/7/2024).
Hery menambahkan pernyataan tidak keberatan atas RPK AJB Bumiputera 1912 dikeluarkan setelah OJK melakukan hasil analisis dan penelaahan terhadap revisi RPK, di mana memuat hal-hal yang menyebabkan AJB Bumiputera 1912 dapat sehat dengan adanya percepatan pembayaran klaim kepada nasabah dengan proyeksi hasil konversi aset tetap menjadi aset likuid.
Sebesar 50% dari hasil konversi ini digunakan untuk membayar klaim secara prorata proporsional bagi pemegang polis yang telah menyetujui PNM dan melakukan efisiensi biaya operasional untuk lebih fokus pada usaha yang dapat memberikan nilai tambah kepada AJB Bumiputera 1912.
Kemudian, revisi RPK telah memuat komitmen RUA, Direksi, Dewan Komisaris untuk melaksanakan seluruh upaya dalam revisi RPK dengan sebaik-baiknya dan bersedia untuk dievaluasi secara berkala, termasuk untuk dilakukan Penilaian Kembali Pihak Utama, serta untuk mengkaji opsi demutualisasi atau likuidasi AJB Bumiputera 1912.
Hery mengatakan manajemen menilai pernyataan tidak keberatan OJK atas revisi RPK AJB Bumiputera 1912 merupakan babak lanjutan dalam rangkaian penyehatan keuangan AJB Bumiputera 1912.
RPK AJB Bumiputera 1912 memuat serangkaian program yang disusun AJB Bumiputera 1912 dengan mengedepankan prinsip-prinsip usaha bersama.
Manajemen AJB Bumiputera 1912 pun menyambut baik dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan kerja samanya dalam upaya penyehatan keuangan perusahaan agar kembali sehat dan dapat terus berusaha. Dengan demikian, lanjut Hery, memberi manfaat bagi seluruh anggotanya, pekerja, mitra kerja, dan seluruh pihak lainnya.
“Komitmen yang tertuang dalam revisi Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera 1912 akan dijunjung setinggi-tingginya dan terus bekerja dengan terukur, terstruktur dan sistematis,” ungkapnya.
Di sisi lain, OJK selaku pengawas akan mengevaluasi secara berkala atas pelaksanaan revisi RPK. Harapannya program dalam revisi RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan target yang ditetapkan serta untuk melaksanakan seluruh komitmen sebagaimana tertuang dalam revisi RPK AJB Bumiputera 1912.
OJK juga berharap agar seluruh pemangku kepentingan pemegang polis, manajemen, tenaga pemasar, dan serikat pekerja]dapat mendukung pelaksanaan revisi RPK AJB Bumiputera 1912 sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan perusahaan.