Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: PP Lembaga Penjaminan Polis Masih Digodok Kemenkeu, Rilis 2025

Saat ini Peraturan Pemerintah (PP) lembaga penjaminan polis asuransi masih dalam tahap penyusunan di Kementerian Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, & Dana Pensiun sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono./ Bisnis -Suselo Jati
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, & Dana Pensiun sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono./ Bisnis -Suselo Jati

Bisnis.com, DENPASAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pemerintah masih menggodok Peraturan Pemerintah (PP) soal Lembaga Penjaminan Polis Asuransi sebelum diterapkan pada 2028. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun merangkap Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) lembaga penjaminan polis asuransi masih dalam tahap penyusunan di Kementerian Keuangan. 

"Saat ini sedang digodok di Kemenkeu. Diharapkan PP-nya keluar tahun depan, sesuai Undang - Undang pelaksanaannya di 2028. Jadi, tiga tahun persiapan," jelas Ogi di Konferensi Pers Indonesia Insurance Summit 2024 di Sanur, Jumat (23/8/2024). 

Ogi juga menjelaskan dalam tahap persiapan ini, OJK mendorong semua lembaga asuransi meningkatkan kesehatannya agar lebih siap pada 2028. Semua lembaga asuransi bakal diwajibkan ikut, sehingga harus dipersiapkan sejak awal agar tidak ada alasan untuk tidak masuk dalam ekosistem penjaminan Polis. 

Pembentukan lembaga penjaminan polis ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga asuransi. Ogi tidak menampik kasus sejumlah lembaga asuransi seperti Jiwasraya dan Bumiputra menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi. 

Sebagai informasi, pembentukan lembaga penjamin polis didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Undang-undang ini memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP), yang dimulai dalam jangka waktu lima tahun setelah disahkannya UU ini. 

Mandat baru ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang kehilangan izin usahanya karena masalah keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper