Bisnis.com, JAKARTA — PT Jamkrida Jawa Barat (Jabar) menllai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024–2028 sebagai rencana strategis jangka panjang yang sangat dinantikan oleh para pelaku industri penjaminan, khususnya dalam mendukung pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Plt Direktur Utama Jamkrida Jabar Agus Subrata menyatakan peta jalan tersebut diharapkan mampu meningkatkan peran industri penjaminan dalam memberikan jaminan pembiayaan secara lebih terarah dan terukur, terutama untuk sektor UMKM.
"Ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang penjaminan, di mana keberadaan penjaminan bertujuan untuk mendorong pertumbuhan UMKM," ujar Agus kepada Bisnis pada Rabu (28/8/2024).
Agus mengungkapkan berdasarkan data OJK terdapat 63,85 juta UMKM di Indonesia namun hanya sekitar 20% yang telah mendapatkan akses ke lembaga pembiayaan. Kondisi ini membuka peluang besar bagi perusahaan penjaminan untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan dari sektor kredit produktif.
Saat ini, sektor produktif baru menyumbang sekitar 30% dari total outstanding penjaminan Jamkrida Jabar yang mencapai Rp9 triliun, sementara sisanya adalah penjaminan non-produktif seperti multiguna. Ke depan, Jamkrida Jabar berencana untuk terus menggenjot sektor produktif seiring dengan meningkatnya akses UMKM terhadap pembiayaan perbankan.
Untuk mencapai target tersebut, Agus menyebutkan beberapa langkah strategis yang akan diambil, antara lain peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mengelola risiko secara prudent, pengembangan teknologi informasi melalui layanan e-Certificate dan host-to-host, serta peningkatan kapasitas akseptasi melalui rencana penambahan modal. "Penambahan modal bagi perusahaan penjaminan sangat penting untuk menjaga gearing ratio yang saat ini ditetapkan OJK sebesar 40 kali," jelas Agus.
Baca Juga
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa keterbatasan UMKM dalam mengakses pembiayaan disebabkan oleh ketidakmampuan mereka dalam menyediakan jaminan seperti agunan dan kendala administrasi lainnya. "Kehadiran lembaga penjaminan sangat penting sebagai penjamin bagi UMKM untuk mendapatkan pembiayaan, terutama bagi UMKM yang feasible but unbankable," ujar Ogi saat peluncuran peta jalan tersebut pada Selasa (27/8/2024).
Ogi menambahkan, peta jalan ini akan berfokus pada tiga aspek utama: ketersediaan (availability) dan daya tarik (attractiveness) sektor UMKM bagi lembaga pembiayaan, aksesibilitas (accessibility) dengan meningkatkan akses dan informasi UMKM kepada sistem perkreditan, serta kemampuan (ability) dengan membangun kapasitas kredit dan manajemen risiko bagi sektor UMKM. Peta jalan ini akan diimplementasikan dalam tiga fase: penguatan fondasi (2024-2025), konsolidasi dan penciptaan momentum (2026-2027), serta penyesuaian dan pertumbuhan (2028).
Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), A. Ivan S. Soeparno, turut memberikan apresiasi kepada OJK atas penyusunan peta jalan ini. "Industri Penjaminan dan Asippindo siap bersama-sama dengan OJK dan stakeholder lainnya dalam mengimplementasikan Peta Jalan Industri Penjaminan ini," kata Ivan.