Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Melirik Ketahanan Dana 'Tunjangan Pengangguran' saat PHK Melonjak Lampaui 1.000% pada Juli 2024

BPJS Watch menilai dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) masih cukup besar meskipun di tengah tren pemutusan hubungan kerja (PHK).
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). / Bisnis-Arief Hermawan P
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). / Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Jumlah klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang harus dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan semakin besar di tengah tren melesatnya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat PHK pada bulan Juli 2024 mencapai 42.863, melesat 1.186% dibanding jumlah PHK pada Januari 2024 sebesar 3.332.

"Kalau dibilang PHK semakin banyak klaimnya, akan berkaitan klaim JKP juga. Artinya akan menjadi beban untuk JKP," kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kepada Bisnis, Selasa (10/9/2024).

Meski lonjakan klaim menjadi beban dana JKP, Timboel menilai angkanya masih kecil dibanding dengan aset kelolaan di program JKP.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, iuran JKP diatur sebesar 0,46% dari total upah pekerja sebulan. Dari angka tersebut, 0,22% dibayarkan oleh pemerintah. Sisanya, 0,14% dari rekomposisi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan 0,10% rekomposisi iuran program Jaminan Kematian (JKM).

Timboel menghitung bahwa dari komponen iuran yang dibayar pemerintah menggunakan APBN tersebut setiap tahun BPJS Ketenagakerjaan mendapat pemasukan iuran JKP sekitar Rp1 triliun.

"Belum yang rekomposisi 0,24%. Artinya 0,22% saja sekitar Rp1 triliun, itu 0,24% anggaplah Rp1 triliun juga berarti Rp2 triliun. Kalau di data klaim kan hanya ratusan miliar. Kecil. Jadi ketahan dana masih sangat kuat," kata Timboel.

Dalam PP 37/2021, manfaat JKP bisa berupa uang tunai dan pelatihan kerja. Timboel melihat, sangat sedikit yang memanfaatkan pelatihan kerja dalam manfaat JKP ini. Dengan aset kelolaan yang masih besar, dia menyarankan dalam revisi PP/2021 tersebut pelatihan kerja menjadi wajib.

"Dengan rasio klaim yang relatif kecil, anggaran yang cukup besar, pendapatan iuran cukup besar, menurut saya anggaran pelatihan harus ditingkatkan. Ini yang kita dorong di revisi PP 37. Kita dorong pekerja PHK ini bisa kerja lagi sebagai pekerja formal, jangan informal," kata dia.

Adapun hingga 31 Juli 2024 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP sebanyak 32.931 klaim, atau meningkat 8,7% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya. Total klaim yang dibayar BPJS Ketenagakerjaan tersebut sebesar Rp237,04 miliar. Sementara itu, dana kelolaan program JKP hingga 31 Juli 2024 mencapai Rp13,43 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper