Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rp300 Triliun Peluang Tambahan Aset Kelolaan Di Balik Program Pensiun Wajib

Aset industri dana pensiun berpotensi bertambah hingga Rp300 triliun jika program pensiun tambahan bersifat wajib berlaku.
Ilustrasi dana pensiun. / Bisnis-Albir Damara
Ilustrasi dana pensiun. / Bisnis-Albir Damara

Bisnis.com, JAKARTA — Asosias Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menghitung ada potensi ratusan triliun penambahan aset dana pensiun ketika program pensiun tambahan bersifat wajib mulai berlaku.

Melalui progam pensiun tambahan bersifat wajib ini, pemerintah berencana mengharmonisasikan dana pensiun wajib program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dengan program dana pensiun sukarela.

"Kalau DPLK sendiri kalau itu dijalankan kurang lebih potensi dananya bisa antara Rp200—300 triliun," kata Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK Syarif Yunus kepada Bisnis, dikutip pada Senin (16/9/2024).

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, utang manfaat pensiun dan manfaat lain jatuh tempo DPLK naik 8,04% (year-on-year/YoY) menjadi Rp116,50 miliar dibanding Rp107,83 miliar di Juni 2023.

Syarif menjelaskan tren kenaikan utang manfaat pensiun jatuh tempo tersebut diakibatkan oleh tren banyaknya pekerja yang masuk masa pensiun. Meskipun naik, dia menegaskan ketahanan kelolaan dana pensiun di DPLK tetap sehat. Dia memastikan karena sifatnya iuran, dana yang dibayar pekerja tidak akan hilang.

"Tapi problemnya aset kelolaan dari dana pensiun itu akan menurun kalau tidak ditopang dari kepesertaan yang baru. Kalau dia Rp1 miliar nih sekarang asetnya, terus ada orang pensiun 10 besok, totalnya itu Rp400 juta. Ya berarti si aset dia karena bayarin tahun depan Rp400 juta, dia sisanya tinggal Rp600 juta kan," kata Syarif mencontohkan.

Dengan contoh perhitungan tersebut, maka untuk menahan aset dana pensiun tetap di level Rp1 miliar maka harus mendaftarkan 20 peserta baru dengan iuran Rp1 juta untuk mengcukupi aset kelolaan yang sudah dibayarkan.

Syarif menjelaskan, dalam studi yang dilakukannya dalam tiga tahun terakhir menunjukkan peserta DPLK yang manfaat pensiunnya dibayar secara lumpsum atau dibayar dalam sekali waktu per tahun rata-rata mencapai Rp12,6 triliun atau 65%. Sementara, peserta dengan nilai manfaat lebih dari Rp500 juta yang manfaatnya dibayar berkala mencapai Rp4,5 triliun, atau 35%.

Menurutnya tren tersebut akan terus meningkat sehingga diperlukan peserta baru untuk menambah (top up) kembali aset kelolaan dana pensiun di DPLK.

"Nah, ini sebenarnya kalau kita lihat siklus yang benar, itu kepesertaan yang muda-muda ini, milenial, harusnya masuk nih sekarang, supaya bisa meng-cover aset kelolaan dari dana pensiun itu sendiri," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper