Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang tidak memuat kewajiban bagi industri bank maupun non-bank untuk memiliki porsi kredit UMKM sebesar 30% dari total kredit.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK, Edi Setijawan memastikan regulasi tersebut tidak akan menurunkan pembiayaan industri keunangan non-bank kepada pelaku UMKM.
"Untuk LJK PVML tidak ada masalah. Karena secara umum selama ini UMKM merupakan target utama" kata Edi kepada Bisnis, Selasa (25/9/2024).
Berdasarkan data OJK, pembiayaan UMKM dari perusahaan pembiayaan hingga Juli 2024 memang naik. Penyaluran perusahaan pembiayaan untuk kategori usaha UMKM per Juli 2024 sebesar Rp182,56 triliun, naik 1,49% month-to-month (mtm) dibanding Rp179,87 triliun, dan naik 11,23% year-on-year (yoy) jika dibandingkan Juli 2023 sebesar Rp164,12 triliun.
Sementara, penyaluran dari perusahaan pembiayaan syariah kepada UMKM per Juli 2024 sebesar Rp4,39 triliun, naik 0,49% mtm dibanding Rp4,37 triliun pada Juni 2024, atau naik 7,12% jika dibanding Rp4,10 triliun pada Januari 2024.
Meski begitu, terjadi penurunan untuk pembiayaan UMKM oleh fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online, di mana outstanding pinjaman kepada UMKM perseorangan per Juli 2024 mencapai Rp15,14 triliun, turun 9,25% mtm dibanding Rp16,68 triliun pada Juni 2024, atau turun 13,02% yoy jika dibanding Rp17,41 triliun pada Juli 2023.
Baca Juga
Maka untuk meningkatkan porsi pendanaan kepada UMKM dari industri non-bank ini, Edi mengatakan pihaknya terus mendorong industri untuk meningkatkan permodalan mereka.
"Selain itu kami mendorong penguatan kualitas SDM, IT dan penguatan manajemen risiko termasuk juga edukasi dan perlindungan konsumen," tandasnya.