Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PruCritical Amanah (Prudential) Beri Perlindungan Penyakit Kritis Sejak Tahap Awal

PRUCritical Amanah menawarkan tiga manfaat utama, yaitu memberikan perlindungan komprehensif untuk penyakit kritis sejak tahap awal
Peserta melakukan pengecekan kesehatan gratis saat hari pelanggan di kantor Prudential Syariah Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Peserta melakukan pengecekan kesehatan gratis saat hari pelanggan di kantor Prudential Syariah Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Bisnis.com, JAKARTA--PT Prudential Sharia Life Assurance atau Prudential Syariah meluncurkan produk terbaru bernama PRUCritical Amanah. 

Produk ini adalah asuransi jiwa tradisional syariah yang memberikan manfaat perlindungan yang komprehensif untuk risiko penyakit kritis, mulai dari tahap awal hingga tahap akhir, atau jika terjadinya risiko meninggal dunia yang memberikan santunan kepada penerima manfaat. 

Presiden Direktur Prudential Syariah Iskandar Ezzahuddin mengatakan produk ini diluncurkan melihat tren kenaikan penyakit kritis dan biaya pengobatannya yang terjadi secara global maupun di Indonesia.

"Dengan solusi perlindungan lebih awal, jika terjadi risiko penyakit kritis, penderita dapat fokus pada proses penyembuhan yang lebih maksimal dan lebih siap secara finansial," kata Iskandar saat peluncuran produk tersebut di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Dirinya menjelaskan, penyakit kritis mulai mengintai di usia produktif bahkan menjadi penyebab utama kematian secara global.  

Pada 2023, tercatat 41 juta jiwa meninggal setiap tahun akibat penyakit kritis. Bahkan di Indonesia, jumlah penyakit kritis terus meningkat sebesar 28% dari 23 juta menjadi 29 juta kasus di 2023.  

Sementara itu, Head of Product Management Prudential Syariah Ika Meynita menjelaskan PRUCritical Amanah menawarkan tiga manfaat utama, yaitu memberikan perlindungan komprehensif untuk penyakit kritis sejak tahap awal, bebas pembayaran kontribusi sejak terdiagnosis tahap awal dan manfaat akhir kepesertaan sebesar hingga 100% santunan asuransi.

Rinciannya, manfaat perlindungan penyakit kritis tahap awal memberikan santunan asuransi sebesar 25% atau maksimum Rp1 miliar dan peserta juga dibebaskan dari pembayaran sisa kontribusi setelah pengajuan klaim disetujui. Hal ini diharapkan peserta yang terdiagnosis dapat fokus terhadap proses pemulihan.

Sedangkan, sisa santunan asuransi akan dibayarkan jika peserta kembali terdiagnosis  tahap akhir atau ketika terjadi risiko meninggal dunia. 

"Produk ini juga menyediakan plan yang memberikan manfaat akhir kepesertaan hingga 100% santunan asuransi  yang akan diterima peserta pada usia 85 tahun dan manfaat tersebut dapat digunakan untuk kelangsungan hidup di masa depan," kata Ika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper