Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sederet Pinjol P2P yang Dicabut Izinnya pada Tahun Ini Selain Investree

Berikut ulasan beberapa penyelenggara fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol) yang dicabut izinnya oleh OJK pada 2024 selain Investree.
Warga mencari informasi tentang pinjaman oniline di Jakarta, Rabu (10/1/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga mencari informasi tentang pinjaman oniline di Jakarta, Rabu (10/1/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha empat penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending sepanjang tahun ini. 

Beberapa penyelenggara P2P lending atau yang akrab disebut pinjaman online (pinjol) yang dicabut izinnya pada tahun ini yaitu TaniFund, Jembatan Emas, Dhanapala, dan Investree.

Langkah tersebut diambil karena ketidakmampuan perusahaan-perusahaan tersebut dalam memenuhi persyaratan modal minimum dan ketentuan pengawasan.

Berikut ulasan beberapa penyelenggara fintech P2P lending yang dicabut izinnya oleh OJK pada 2024:

  • PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) 

OJK mencabut izin TaniFund pada 3 Mei 2024 karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan dari OJK. Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.

“Pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa. 

Aman memastikan regulator telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

OJK juga telah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.

Namun demikian, lanjut Aman, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan. “Sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha,” katanya. 

Terbaru, OJK menyebut tim likuidasi untuk proses pembubaran Tanifund sudah terbentuk. Pembentukan tim likuidasi diperlukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi pengguna serta pihak lain yang terkait TaniFund. 

Perusahaan wajib melakukan likuidasi dan menyediakan pusat informasi dan layanan pengaduan masyarakat/pengguna. 

"Perusahaan telah menyelenggarakan RUPS [rapat umum pemegang saham] untuk memutuskan pembubaran dan menunjuk empat orang sebagai tim likuidasi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman pada 2 Oktober 2024. 

  • PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas)

Pada 30 September 2023, Jembatan Emas mengumumkan penutupan bisnis. Kabar tersebut pertama kali terungkap dari pengumuman resmi platform fintech P2P lending tersebut dalam laman resminya.  

“Dengan berat hati, kami sampaikan bahwa sejak 30 September 2023 Jembatan Emas resmi berhenti melakukan kegiatan transaksi pendaftaran pengguna dan penyaluran pinjaman,” tulis manajemen Jembatan Emas dikutip dari laman resminya, Jumat (24/11/2023).  

Manajemen Jembatan Emas menyebut tutupnya platform sehubungan dengan proses pengembalian izin usaha kepada OJK.  

Mereka memastikan bahwa apabila ada hak dan kewajiban pembayaran pengguna termasuk kegiatan penagihan yang belum terselesaikan sebelum 30 September 2023 akan tetap berjalan dan diselesaikan sesuai jangka waktu yang berlaku.

Kemudian pada Juli silam, OJK menyetujui pengembalian izin usaha Jembatan Emas. Persetujuan penjabutan izin ini ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tertangga 3 Juli 2024. 

OJK mencatat Jembatan Emas mengajukan permohonan pengembalian izin usaha karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi, 

  • PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala)

OJK menyetujui pengembalian izin Dhanapala melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.

Dhanapala, sebelumnya mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) pada satu entitas, karena saat ini grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI. 

  • PT Investree Radika Jaya (Investree) 

OJK mencabut izin usaha Investree berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 pada 21 Oktober 2024. 

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengungkapkan pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang LPBBTI, serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat," kata Ismail dalam keterangan resminya dikutip pada Senin (21/10/2024). 

Sebelum mencabut izin, Ismail memastikan OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. 

Termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) pemegang saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.

Selain itu, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan pencabutan izin usaha.

Namun demikian, Ismail menyebut hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Sehingga Investree dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ismail.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper